Incinews.net
Senin, 03 Agustus 2020, 13.29 WIB
Last Updated 2020-08-03T05:40:59Z
KriminalNTBPolri

Simpan Sabu dalam Dubur, Penumpang Pesawat Diringkus Ditresnarkoba Polda NTB

Foto: Saat Pelaku di jemput Personel Tim  Ditresnarkoba Polda NTB di Bandara Lombok. (ist/O'im)

Lombok Tengah, incinews.net: Personel gabungan Tim Anjani bersama Tim Tambora Ditresnarkoba Polda NTB yang dipimpin langsung oleh Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K. melakukan Penangkapan dan Penggeledahan terhadap Terduga Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Jenis Shabu. Pada hari Minggu, (2/8/2020) pukul 14.35 Wita.

Dalam penangkapan tersebut Tim berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AK, Laki-laki, Jurumapin 02 Mei 1973.

Pelaku di tangkap di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (Bizam), Praya, Kab. Lombok Tengah. Kasus ini diungkap berdasarkan Informasi dari masyarakat.

"Tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang penumpang pesawat jurusan Jakarta-Lombok Praya, pada saat di laksanakan penggeledahan telah di temukan 4 bungkus plastik besar yang di simpan di dalam lubang dubur, di duga barang tersebut Narkoba jenis Shabu," Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si. Senin (3/8/2020)

Pukul 16.15 Wita terduga pelaku tiba di rumah sakit Bhayangkara Polda NTB untuk di laksanakan pemeriksaan organ dalam ( Rontgen ) oleh tenaga medis dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu kemudian tersangka di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan bersama tersangka 4 buah plastik besar yang di duga Narkoba jenis sabu Bruto 200 gr, uang tunai sejumlah Rp 1.250.000, 1 Unit Tas warna coklat, 2 buah KTP, 1 lembar boardingpass, 1 unit ATM BNI, 1 Unit ATM BRI, 2 Unit HP kecil merek Samsung, 1 Unit HP jenis androi, 1 buah Dompet berwarna coklat, 1 buah tempat kacamata.M, 1 buah tas koper warna hitam.

"Terhadap tersangka penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun," sebut Artanto. (red)