Incinews.net
Rabu, 05 Agustus 2020, 22.23 WIB
Last Updated 2020-08-05T14:36:22Z
NTB

Kisah Cinta Pak Dosen Arif dengan Mahasiswi Penuh Darah, Kini Berakhir di Penjara


Foto: Saudari lntan Mulyatin (Korban) dan Arif Satriadin Pelaku yang ditetapkan tersangka (ist/O'im)

Bima, incinews.netMencintai orang terkasih memang tidak ada yang melarang, tapi wajarkah jika akal sehat sampai terbutakan oleh hati? Dalam istilah populer, cinta yang kadang tidak ada logika ini disebut sebagai cinta buta. Hal itulah kira-kira yang dialami oleh Pak Dosen di Bima.

Arif Satriadin, (31thn) itulah namanya. Pria biadab warga Desa Maria, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) ini tega membuhuh kekasihnya sendiri dengan keji hanya karena lamaranya di tolak. Rabu (5/8/2020).

Korban adalah lntan Mulyatin, (25thn) warga Sabali, Kelurahan Kumbe alumni Stikes Nani Hasanuddin Makassar dan mahasiswi Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

Korban yang alumni SMA Negeri 4 Kota Bima itu dihabisi sang pacar yang diketahui seorang dosen salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Bima.

Peristiwa itu terjadi saat korban pulang dari pasar. Pelaku AS membuntuti korban dari arah pasar ketika melintas di Gunung Raja, Kelurahan Dara, Kota Bima.

Setiba di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku menahan korban dan terjadi cek cok. Karena marah, pelaku langsung mengambil pisau dalam tas dan membacok korban secara membabi buta. Setelah membacok korban di TKP, pelaku langsung melarikan diri. Korban mengalami luka di berbagai bagian tubuh dan luka serta darah yang mengucur.

Korban yang tergeletak di jalan raya tersebut, sempat direkam oleh warga yang mengevakuasinya. Korban nampak berlumuran darah, karena mengalami luka parah dan terbaring di tengah jalan.

Warga sempat memberikan pertolongan kepada korban, dan melarikannya ke Rumah Sakit Umum daerah (RSUD) Bima. Sayang, luka yang terlalu parah membuat nyawa korban tidak bisa diselamatkan lagi.

Informasi yang dihimpun, aksi nekat pelaku itu diduga karena jengkel dengan korban. Kabarnya, korban yang berstatus mahasiswi ini menolak lamaran pelaku dan memilih untuk menikah dengan orang lain.

Korban dan pelaku sudah lama menjalin hubungan sejak 2016 lalu. Selesai kuliah, pelaku sempat mengajak korban untuk menikah Desember 2019 lalu tetapi gagal.
Kemudian pelaku kembali melamar korban Mei lalu, tetapi ditolak. Alasannya korban dan pelaku masih keluarga.

Disampaikan Kapolda NTB melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata menjelaskan, hanya dalam waktu sekitar 20 menit pasca kejadian, pelaku berhasil ditangkap Tim Puma Polres Bima Kota, yang melakukan pengejaran dan penghadangan di jalan lintas Soekarno Hatta.

Dikatakan, saat dilakukan interograsi awal saat penangkapan pelaku mengakui semua perbuatan (penganiayaan), termasuk menunjukkan dimana ia membuang barang bukti (BB) sebilah senjata tajam (sajam), yang digunakan menganiaya mahasiswi atas nama Intan Muliayati (22) yang merupakan pacar pelaku.

“Tim PUMA melakukan pengembangan terhadap BB sajam yang digunakan oleh pelaku, yang sudah dibuang di semak-semak tak jauh dari TKP,” jelasnya.

Disampaikan, sesuai laporan Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, peristiwa penganiayaan tersebut dipicu masalah asmara di antara pelaku dan korban.

“Oknum dosen salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Bima itu adalah warga Dusun Maria Utara Desa Maria Kecamatan Wawo, Kab. Bima. Sedangkan korban merupakan warga Kelurahan Kumbe Kecamatan Rasana’E Timur, Kota Bima,” ujarnya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, aksi biadab sang oknum dosen itu lantaran tak menerima informasi, sang pacar tersebut akan melangsungkan pernikahan dengan orang lain.

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono menyampaikan, karena sudah memiliki alat bukti serta pengakuan pelaku, AS resmi ditetapkan tersangka.

“AS disangkakan Pasal 338 tentang penganiayaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," sebutnya.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk perkembangannya apakah juga bisa dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Mengenai motif menurut Kapolres, sebelumnya antara tersangka dengan korban pernah menjalin hubungan asmara. AS juga hendak melamar dan menikahinya. Karena sakit hati ditolak, tersangka membunuh korban. “AS kini resmi menjadi tahanan Polres Bima Kota," terangnya. (red)