Foto: Pelaku yang berhasil diamankan. (ist/O'im). |
Bima, incinews.net: Salah seorang Petani asal Desa Tambe Kecematan Bolo, Kabupaten Bima, inisial SM (41thn) terpaksa diringkus bertepatan hari memperingati Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 75. Kini ia mendekam di jeruji besi Polres Bima.
SM diborgol anggota Sat Narkoba Polres Bima karena kedapatan menguasai dan melakukan transaksi barang haram Narkotika jenis sabu di kediamannya di Desa Tambe. Senin (17/8/2020) sekitar pukul 01.30 WITA.
SM diborgol anggota Sat Narkoba Polres Bima karena kedapatan menguasai dan melakukan transaksi barang haram Narkotika jenis sabu di kediamannya di Desa Tambe. Senin (17/8/2020) sekitar pukul 01.30 WITA.
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo S. I.k melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi menjelaskan bahwa penangkapan terduga pelaku SM berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian di tindak lanjuti oleh Kasat Resnarkoba AKP Wahyudin. Selanjutnya didapatkan lagi informasi bahwa SM sedang melakukan transaksi Narkotika Jenis Shabu, setiba di TKP anggota Resnarkoba yang pimpin oleh Kasat Resnarkoba langsung mengamankan SM.
"Saat melakukan proses penggeledahan, anggota menemukan barang bukti tersebut di buang oleh sdra SM di samping rumah kediamannya,"katanya.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas yakni:
1. 1 (satu ) Poket besar Narkotika Jenis Shabu
2. 6 (enam) Poket Kecil Narkotika Jenis Shabu
3. 1 (satu) buah bungkus rokok surya 12.
4. 1 (satu) buah pipa kecil
5. 1 (satu ) lembaran kain
6. 1 (satu ) buah hand phone Merek Nokia warna biru. (red)