Incinews.net
Kamis, 30 Juli 2020, 10.47 WIB
Last Updated 2020-07-30T02:58:59Z
KriminalNTB

LBH LOIS Sebut Polda NTB Sita BB Bandar Narkoba Tanpa Berita Acara, Direktur Narkoba: itu Boong

Foto: Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra R. (O'im)

Mataram, incinews.net: Sebelumnya, Proses penyitaan sejumlah barang buki penanganan kasus narkoba  yang dilakukan Dirkrimsus Polda NTB dinilai menyalahi prosedur. Tindakan mengambil barang tanpa berita acara penyitaan ini jelas melanggar hukum, dalam hal ini adalah KUHAP yang telah mengatur tentang mekanisme penyitaan. Ada 31 barang yang disita tanpa surat sita.

Bahwa kami tetap mendukung penegakan hukum, akan tetapi harus tetap memperhatikan mekanisme dan aturan dalam penegakan hukum itu, jangan semaunya sendiri dengan melanggar hukum. Tidak boleh ada penegakan hukum dengan melakukan pelanggaran hukum. Hal itu disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum dari Law Office Indonesia Society (LOIS) Dr Irpan Suriadiata, SHI, MH,.Jum'at (24/7/2020) kemarin.

Menanggapi hal itu, Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra R katakan, semua barang dibawah penguasaan dia (tersangka, red) disita dan dijadikan alat  bukti  dalam kasus tindak pidana pencucian uang. "Kita sita, kita kirim ke pengadilan. Keluarlah sudah penetapan dari pengadilan. Baik dalam kasus narkoba maupun dalam kasus tindak pidana pencucian uang," katanya, kemarin.

Ia juga menunjukan sejumlah surat yang sudah dilakukan Verifikasi dan surat penetapan dari pihak pengadilan. "Ketika sudah ada penetapan dari pengadilan sehingga secara formal sudah beres itu,"ungkapnya.

Kata pria yang akrab disapa Kaka Helmi ini, Penyidik tidak asal sita barang. Tidak asal kemudian penyidik mengatakan semua hasil kejahatan. Semua dilakukan verifikasi apakah barang tersebut hasil kejahatan apa bukan. Banyak item barang yang dilakukan Verifikasi oleh Penyidik.

 "Nah hasil dari verfikasi penyidik itu kalo memenuhi kelayakan dan kepatutan disita. Kalo tidak, akan dikembalikan kepada pemilik dengan membawa bukti kepemilikan barang, tapi sudah masuk dalam STP (Syarat Tanda Penerimaan). Kemudian penyidik memeriksa bahwa memang tidak ada kaitannya dengan narkoba dan TPPU," sebutnya.

"Maka penyidik harus mengembalikan itu kepada atas nama legalitas pemilik kendaraan tersebut dan yang harus menerima adalah pemilik barang atau orang yang mungkin dikuasakan dengan membawa surat kuasa," tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan Kaka Helmi, Kalo kemudian ditanyak kepada Dirnarkoba bahwa barang yang disita semuanya tidak ada berita acara penyitaan, saya katakan ini semua bukan lagi ada berita acaranya, penetapan dari pengadilan adja sudah ada, "tidak akan ada surat penyitaan kalo tidak ada berita acara sita Bos. Dalam ilmu Dasar Anak Hukum S1 itu ada namanya sura perintah penyitaan, berita acara penyitaan, kemudian penetapan penyitaan. Sehingga apa yang disampaikan bahwa penyitaan tanpa alat Sita/Berita acara sita saya katakan itu semua boong, Ingat, ketika kemudian ada orng yang punyak barang datang lengkap dengan surat hasil vertifikasi kita layak dan patut kita kembalikan, kita akan kembalikan usai pemeriksaan," katanya.

Terpisah, untuk tanggapi pernyataan pak dir yang bilang kami boong itu, Dr Irpan Suriadiata, SHI, MH katakan, Itu untuk pembelaan dirinya pak Dir. Kalau benar ada surat penyitaan atau surat apa saja terkait dengan serah terimanya barang milik klien kami itu kepada pihak reserse narkoba Polda NTB, "silahkan saja dir tujukkan ke media, siapa yang tanda tangan di surat itu apa ada klien kami, atau orang tua/kluarga klien kami atau kami sebagai penasihat hukum ? Kalau suratnya hanya dibuat dan disimpan di mejanya pak dir ya itu urusannya dia dan jelas itu melanggar hukum, karena seharusnya itu ada diberikan ke pihak kami. Tapi sampai sekarang tidak ada.
siapa yang TTD penerimaan salinan surat itu," ujarnya, Rabu. (29/7/2020) malam.

Sementara, Direktur Narkoba Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra R kembali jelaskan, singgung terkait bahwa ia (Dr Irpan Suriadiata, SHI, MH, red) sebagai Penasehat hukum yang mendampingi tersangka, Kaka Helmi tegaskan, sampai hari ini saya gak pernah dapat namanya suarat kuasa yang katanya sudah diserahkan kepada pihak Polda NTB. 

"Sudah dikasih ke Direktur Narkoba, itu semua bohong. Ingat loeh, kita orang muslim. Orang muslim itu bahasa dia adalah Do'a. Direktur narkoba datang kesini (NTB, red) bukan untuk mencari profil dari narkoba," tepisnya.

Ketika katanya sudah menyampaikan surat kuasa. Tapi surat kuasanya sudah disampaikan kemana, ke siapa dia sampaikan. Apakah ke Direktur Narkoba Papua nugini kah. Jadi membiasakan diri menyampaikan sesuatu yang Hak. Kalo ada sudah pasti dia akan teregister di buku surat, kapan dia serahkan, siapa yang terima itu harus ada.

 Jangan sampai dia omong-omong yang kemudian seolah-olah direktur narkoba dan anak buahnya ini tidak profesional.

"Maka jawaban saya sederhana aja suka-suka dia ngomong, Tapi insya Allah apa yang dikerjakan Anak buah saya taat asas taat aturan. Karena kita tidak punyak kepentingan apa-apa, gak ada loh, Kalopun sudah ada suratnya pasti kita akan proses dan kita akan jawab itu surat," tutupnya. (red)