Incinews.net
Kamis, 16 Juli 2020, 08.12 WIB
Last Updated 2020-07-16T00:12:13Z
BimaHeadlineHukum

Gugatan Penggugat Ditolak Majelis Hakim, Abubakar Terharu dan Sujud Syukur



Kota Bima, Incinews.Net- Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima menolak secara keseluruhan gugatan perkara perdata Nomor 18/Pdt.G/2020/PN. RBI dan menghukum penggugat membayar biaya perkara. "Isi putusannya menjatuhkan keputusan, menolak seluruh gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat membayar biaya perkara tersebut," ungkap Bambang Purwanto, SH, MH, selaku Kuasa Hukum tergugat kepada wartawan, Rabu (15/7) usai persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Frans, SH dan dua Hakim Anggota lainnya.

Bambang menyebutkan obyek tanah yang dimenangkan kliennya atas nama Abubakar MS (Guru Beko) yaitu tanah yang terletak di Rt. 03 Rw. 01 Lingkungan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima Jalan Datuk Dibanta berdasarkan putusan oleh Majelis Hakim pada tanggal 15  Juli 2020.

"Dalam amar putusannya juga hakim mendasari putusannya bahwa Penggugat tidak bisa membuktikan dalil-dalil gugatannya dan bukti-bukti surat yang diajukan bukan bukti otentik. Itu kira kira isi salinan putusannya, In Syaa Allah salinannya akan segera menyusul," katanya singkat.

Tentu saja, putusan Majelis hakim ini mendapat respon positif dari berbagai pihak, khususnya tergugat. Kepada wartawan, tergugat dan anak anaknya yang sempat menyimak putusan Pengadilan tersebut tak mampu lagi membendung air mata haru.

Diapun langsung sujud syukur dan menyampaikan rasa terimakasih dan apresiasi yang mendalam kepada Majelis Hakim yang telah begitu menggunakan nurani kemanusiaan dalam memutuskan perkara ini. "Putusan itu benar-benar menggunakan nurani, Alhamdulillah kami mendapatkan kepastian dan keadilan," ungkapnya.

Sebelumnya ia berharap keadilan dan keadilan itu benar-benar di tunjukan oleh Majelis hakim PN Bima. Sebab scara tidak langsung, kata dia, melalui putusannya itu Majelis Hakim tidak saja telah menyelamatkan pribadinya sebagai Tergugat namun telah menyelamatkan empat Kepala Keluarga (KK) yang terdiri dari 15 jiwa lainnya yang terdiri dari anak dan menantu serta cucu saya yang bernaung di dalam rumah itu. DTerimakasih pak Hakim," ucapnya haru.

Sebelumnya, keluarga Abubakar MS yang bermukim di Rt.03/01 Jatiwangi tersebut tiba tiba harus dihadapkan dengan sebuah persoalan hidup yang begitu besar buat mereka lantaran tanah tempat mereka tinggal selama puluhan tahun tiba tiba di gugat oleh tetangganya sendiri dan dituding sebagai penyerobot lahan atas tuduhan pinjam pakai.

Padahal menurut Abubakar lahan tersebut di belinya dari saudara kandung penggugat semasih hidup dan diketahui oleh almarhum orangtua penggugat pula. “Sudah sekian tahun kami tempati, tiba-tiba sekarang ahli waris menggugat,” ungkap Abubakar MS, kepada Media ini pada Ahad (28/06).

Dulu kata Abubakar, pada awal tahun 1991 tanah yang di gugat hari ini merupakan tanah yang dirinya beli pada sebuah keluarga yang terdiri dari Bapak Ibu Saudara laki-laki dan ipar perempuan para tergugat seharga Rp1 juta yang di tandatangani di atas selembar surat AJB dan kuitansi pembayaran yang dibubuhi tandatangan kami.

“Namun perjalanan hidup siapa yang bisa menduga ke empat orang keluarga para penggugat ini lebih dulu di panggil oleh Yang Maha Kuasa hingga tidak bisa menjadi saksi atas apa yang saya hadapi saat ini,” kisahnya seraya menyebutkan bahwa dirinya yakin bahwa warga masyarakat Jatiwangi mahfum atas apa yang dialaminya.

Dulu sebelum keluarga para penggugat meninggal telah beberapa kali dirinya meminta sertifikat induk tanah yang dijual kepadanya untuk dipecahkan menjadi sertifikat atas namanya, namun hingga mereka wafat apa yang ia minta hingga sekarang tidak pernah terpenuhi. “Alhasil sayapun hanya puas hidup dengan bekal AJB dan kwitansi itu,” imbuhnya.

Karena sudah dibeli, Abubakarpun membangun permanen sebuah rumah di atasnya, bahkan pembangunan rumah itu disaksikan sendiri oleh kedua almarhum tanpa ada reaksi negatif atau melaporkan Abubakar ke Polisi. Begitupun anak anaknya yang lain setelah sekian tahun keduanya almarhum, justru baru tahun ini ahli warisnya menggugat., Tutupnya (Red)