Kota Bima, Incinews.Net- Pengadilan
Negeri (PN) Raba Bima menolak secara keseluruhan gugatan perkara perdata Nomor
18/Pdt.G/2020/PN. RBI dan menghukum penggugat membayar biaya perkara. "Isi
putusannya menjatuhkan keputusan, menolak seluruh gugatan penggugat untuk
seluruhnya dan menghukum penggugat membayar biaya perkara tersebut,"
ungkap Bambang Purwanto, SH, MH, selaku Kuasa Hukum tergugat kepada wartawan,
Rabu (15/7) usai persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Frans, SH dan dua Hakim
Anggota lainnya.
Bambang menyebutkan obyek tanah yang dimenangkan kliennya atas
nama Abubakar MS (Guru Beko) yaitu tanah yang terletak di Rt. 03 Rw. 01
Lingkungan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima Jalan Datuk Dibanta
berdasarkan putusan oleh Majelis Hakim pada tanggal 15 Juli 2020.
"Dalam amar putusannya juga hakim mendasari putusannya
bahwa Penggugat tidak bisa membuktikan dalil-dalil gugatannya dan bukti-bukti
surat yang diajukan bukan bukti otentik. Itu kira kira isi salinan putusannya,
In Syaa Allah salinannya akan segera menyusul," katanya singkat.
Tentu saja, putusan Majelis hakim ini mendapat respon positif
dari berbagai pihak, khususnya tergugat. Kepada wartawan, tergugat dan anak
anaknya yang sempat menyimak putusan Pengadilan tersebut tak mampu lagi
membendung air mata haru.
Diapun langsung sujud syukur dan menyampaikan rasa terimakasih
dan apresiasi yang mendalam kepada Majelis Hakim yang telah begitu menggunakan
nurani kemanusiaan dalam memutuskan perkara ini. "Putusan itu benar-benar
menggunakan nurani, Alhamdulillah kami mendapatkan kepastian dan
keadilan," ungkapnya.
Sebelumnya ia berharap keadilan dan keadilan itu benar-benar di
tunjukan oleh Majelis hakim PN Bima. Sebab scara tidak langsung, kata dia,
melalui putusannya itu Majelis Hakim tidak saja telah menyelamatkan pribadinya
sebagai Tergugat namun telah menyelamatkan empat Kepala Keluarga (KK) yang
terdiri dari 15 jiwa lainnya yang terdiri dari anak dan menantu serta cucu saya
yang bernaung di dalam rumah itu. DTerimakasih pak Hakim," ucapnya haru.
Sebelumnya, keluarga Abubakar MS yang bermukim di Rt.03/01
Jatiwangi tersebut tiba tiba harus dihadapkan dengan sebuah persoalan hidup
yang begitu besar buat mereka lantaran tanah tempat mereka tinggal selama
puluhan tahun tiba tiba di gugat oleh tetangganya sendiri dan dituding sebagai
penyerobot lahan atas tuduhan pinjam pakai.
Padahal menurut Abubakar lahan tersebut di belinya dari saudara
kandung penggugat semasih hidup dan diketahui oleh almarhum orangtua penggugat
pula. “Sudah sekian tahun kami tempati, tiba-tiba sekarang ahli waris
menggugat,” ungkap Abubakar MS, kepada Media ini pada Ahad (28/06).
Dulu kata Abubakar, pada awal tahun 1991 tanah yang di gugat
hari ini merupakan tanah yang dirinya beli pada sebuah keluarga yang terdiri
dari Bapak Ibu Saudara laki-laki dan ipar perempuan para tergugat seharga Rp1
juta yang di tandatangani di atas selembar surat AJB dan kuitansi pembayaran yang
dibubuhi tandatangan kami.
“Namun perjalanan hidup siapa yang bisa menduga ke empat orang
keluarga para penggugat ini lebih dulu di panggil oleh Yang Maha Kuasa hingga
tidak bisa menjadi saksi atas apa yang saya hadapi saat ini,” kisahnya seraya
menyebutkan bahwa dirinya yakin bahwa warga masyarakat Jatiwangi mahfum atas
apa yang dialaminya.
Dulu sebelum keluarga para penggugat meninggal telah beberapa
kali dirinya meminta sertifikat induk tanah yang dijual kepadanya untuk
dipecahkan menjadi sertifikat atas namanya, namun hingga mereka wafat apa yang
ia minta hingga sekarang tidak pernah terpenuhi. “Alhasil sayapun hanya puas
hidup dengan bekal AJB dan kwitansi itu,” imbuhnya.
Karena sudah dibeli, Abubakarpun membangun permanen sebuah rumah
di atasnya, bahkan pembangunan rumah itu disaksikan sendiri oleh kedua almarhum
tanpa ada reaksi negatif atau melaporkan Abubakar ke Polisi. Begitupun anak
anaknya yang lain setelah sekian tahun keduanya almarhum, justru baru tahun ini
ahli warisnya menggugat., Tutupnya (Red)