Foto: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima, saat melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang mengawasi proses verifikasi factual (Verfak) syarat dukungan calon perseorangan. (ist/O'im) |
Bima, incinews.net : Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima, Selasa (30/6/2020) melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang mengawasi proses verifikasi factual (Verfak) syarat dukungan calon perseorangan yang bakal berkompetisi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima, yang akan di gelar pada 9 Desember 2020 mendatang.
Koordinator Divisi (Kordiv) Organisasi dan Sumber Daya Manusia (O-SDM) Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, S. Pd. menjelaskan, Monev itu dilakukan untuk memastikan PKD melaksanakan tugas dengan baik terhadap proses Verfak syarat dukungan calon perseorangan di wilayah tugas masing-masing PKD.
Menurutnya, Verfak yang dilaksanakan oleh penyelenggara tekhnis (PPS) di masing-masing desa harus diawasi secara melekat oleh PKD. “Untuk memastikan itu, kami berbagi personil melakukan moniv apakah verfak yang dilakukan oleh PPS benar-benar diawasi oleh PKD,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, dalam melaksanakan tugas di lapangan, PKD harus mengikuti standar protocol kesehatan Covid-19, yakni menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Diakuinya, dari hasi Monev tersebut, PKD benar-benar menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni melakukan pengawasan melekat terhadap proses Verfak dengan segala perlengkapan sesuai dengan standar protokol kesehatan Covid-19.
“Alhamdulillah, setiap desa yang kami kunjungi, semua PKD mengawasi proses verfak dengan baik yang disertai dengan perlengkapan APD yang telah tersedia,” pungkasnya. (red)