Foto: Seorang pemuda berinisial AZ (24) asal Desa Keramat, Kecamatan Kilo saat ditangkap tim Resmob Polres Dompu. (Azw) |
Dompu, incinews.net: Diduga memiliki dan membawa senjata api (senpi) rakitan tanpa izin, seorang pemuda berinisial AZ (24) asal Desa Keramat, Kecamatan Kilo ditangkap tim Resmob Polres Dompu, Senin (15/6/2020).
PS Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah., mengatakan bahwa terduga pelaku ditangkap akibat ketahuan membawa dan memiliki senpi saat menikmati kopi di kedai kopi Lingkungan VI, Kelurahan Monta Baru.
Saat itu, pelaku sempat membuka jaket dan bajunya ikut terangkat. Sehingga terlihat gagang senpi yang diselipkan di pinggangnya. Warga yang melihat langsung memberikan informasi kepada Kanit Resmob Polres Dompu.
Lebih jauh Hujaifah menjelaskan, adanya informasi tersebut, Kasat Reskrim, Iptu Ifan Ronald Christofel S.T.K., langsung memerintahkan kepada anggota untuk mengecek kebenaran informasi itu. Setelah di TKP anggota Resmob langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku.
Dari penguasaan terduga pelaku, anggota Resmob Polres Dompu berhasil menyita satu pucuk senjata api rakitan beserta dua butir peluru dengan kaliber 5.56 yang berada di dalam kantung celana terduga. Saat itu, AZ (24) langsung diamankan ke Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, AZ dijerat pasal 1 Undang-undang Darurut nomor 12 tahun 1951 tentang tanpa hak menyimpan, membawa sanjata api, amunisi tanpa izin dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," tegasnya. (Azw)