Foto: Teransangka. (ist/O'im) |
Mataram, incinews.net: Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB berhasil menangkap 1 bandar dan 4 orang pengedar narkoba di wilayah Karang Bagu Cakranegara Kota Mataram, satu diantaranya perempuan, rabu (17/6/2020) pukul 16.00 Wita di Jalan Semangka Lingkungan Karang Bagu, Ke. Kr. Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 1 poket kecil kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan klip transparan dengan berat 0.60 gram, 18 poket shabu dibungkus plastik klip kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total 9.50 gram, 1 bong, 3 HP, 1 pipet, uang tunai Rp.15.000.000, 2 buah BPKB, 7 Buku tabungan BCA, 2 Buku Tabungan BRI, 2 buah STNK, 1 unit Laptop, 3 unit Mobil, 6 unit Sepeda Motor, 1 unit Air Gun Jenis Revolver, 2 unit Air Gun Laras Panjang, 1 kotak peluru kuningan, 2 buah buku Catatan hasil penjualan Narkoba.
"Pelaku yang berhasil diamankan, inisial
MR,S.H selaku bandar, inisial MJS, seorang ibu rumah tangga inisial NI WK, selanjutnya seorang buruh dengan inisial GAA dan seorang pengangguran dengan inisial KS," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si, rabu (24/6/2020)
Terhadap para tersangka penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (red)