Foto: Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB saat menggelar Jumpa Pers. (ist/O'im) |
Mataram, incinews.net: Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB sampai dengan tanggal 17 juni 2020 telah berhasil mengungkap delapan kasus dan mengamankan 15 tersangka.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra R, Dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada hari Kamis (18/6/2020) menyatakan bahwa pihaknya dari tanggal 4 sampai dengan 17 juni 2020 telah berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana penyalahgunan narkoba dengan 15 tersangka yang diamankan.
Dirresnarkoba mengatakan penangkapan pertama dilaksanakan pada tanggal (4/6/2020) bertempat di pinggir jalan Torangga, Kecamatan Karang Buleleng, Kelurahan Cakranegara Selatan, Kecamatan Cakranegara Selatan, Kota Mataram.
Dalam penangkapan tersebut petugas menangkap tersangka dengan inisial AH alias A (30thn).
Lokasi penangkapan kedua dilakukan di jalan Banda, Lingkungan Otak Desa, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, disini polisi menangkap pelaku dengan inisial HA (35thn).
“Untuk dilokasi ketiga dilakukan di Lingkungan Sukaraja Barat, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram dan pria (23thn) dengan inisial UA ditangkap petugas karena menjadi tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba,” imbuh Helmi.
Dikatakan juga olehnya, penangkapan ketiga di Jalan Semangka, Lingkungan Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram pada tanggal 13 juni 2020. Disini petugas kepolisian menangkap tersangka dengan inisial R alias BR. Penangkapan ke empat pada tanggal 14 juni 2020 di Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat serta tersangka yang diamankan yakni dengan inisial YH alias Y, (22thn).
“Untuk penangkapan kelima polisi menangkap dua orang tersangka yakni MN alias N (38thn) dan RY (35thn) yang dilakukan pada tanggal 15 juni 2020 di Desa Bug-Bug, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat,” jelas Helmi.
Helmi menuturkan penangkapan terakhir dilaksanakan kemarin (17/6/2020), di Jalan Semangka, Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram dan mengamankan lima pelaku dengan inisial MR, MJS, NWK, GAA dan KS.
“Dari keenam penangkapan tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti yakni Sabu seberat 72,31 Gram, 2 butir ekstasi, 1 pucuk airsoft guns jenis revolver, 2 pucuk airsoft guns laras panjang, 1 kotak peluru kuningan, 3 unit mobil dan 6 unit sepeda motor,” tuturnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan 1 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun,” pungkas Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra R. (red)