Incinews.net
Selasa, 12 Mei 2020, 06.14 WIB
Last Updated 2020-05-11T23:29:24Z
HeadlineKriminalNTB

Seorang Petani di NTB Dibunuh dan Motornya Dibegal, Pelaku Diancam Hukuman Mati

Foto: Pelaku yang Berhasil Diamankan. (O'im)

Lombok Barat, incinews.net: Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi pada hari senin tanggal 4 mei 2020 di Jalan Raya Pemalikan Desa Batu Putih, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Ini diungkapkan oleh Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Lombok Barat, Senin (11/5/2020).

Dalam kasus Curas ini, mengakibatkan korban meninggal dunia bernama Saharuddin alamat di desa Janapria kabupaten Lombok tengah berkerja sebagai petani.

Setelah melakukan penyelidikan, sebanyak 4 orang pelaku berhasil diamankan diantaranya inisial SA, (47thn) asal Desa Lombok Tengah, (SU 28thn), Kecmatan Praya Barat Daya kabupaten Lombok Tengah. Sementara (NU) asal Desa Batu Putih Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat di tangkap di Desa Kabul kecamatan Praya Barat kabupaten Lombok Tengah dan AG (30thn) asal Dasan Geres Barat Kelurahan Dasan Geres kecamatan Gerung kabupaten Lombok Barat. 

Termasuk satu tersangka lainnya yang berhasil diamankan sebagai penadah barang curian ini.

Kronologis kejadiannya yaitu ke empat pelaku menunggu korban dengan cara bersembunyi disemak semak pinggir jalan. Setelah melihat korban melintas di tempat persembunyian para tersangka, kemudian pelaku NU dan pelaku AG keluar dari persembunyiannya dan langsung menghadang dan memukul korban dengan menggunakan balok kayu.

Akibatnya korban langsung terjatuh dari sepeda motor, dan saat itu korban melakukan perlawanan, namun korban tidak berdaya dan terjatuh.

"Setelah korban terjatuh dan tidak berdaya, AG dan pelaku NU tetap memukul korban, hingga korban meninggal dan dibuang kepinggir jalan. Kemudian pelaku SU disuruh oleh NU untuk membawa motor milik korban kerumah SA dengan membonceng AG, sedangkan pelaku NU pergi dari TKP menuju rumahnya di dusun Pemalikan kecmatan Sekotong kabupaten Lobar menggunakan motornya sendiri," kata Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, SIK

Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap saksi-saksi dan alat bukti awal Tim Opsnal Polres Lombok Barat melakukan penangkapan terhadap SA dan SU.

Kapolres menjelaskan bahwa SA dan SU masih memiliki hubungan keluarga sebagai mertua dan menantu. Dari hasil pengembangan, Tim Opsnal berhasil menangkap NU yang sempat bersembunyi di wilayah pegunungan di Dusun Patra Desa Kabul kecmatan Praya Barat daerah Lombok Tengah.

Kemudian NU di amankan, namun saat akan menunjukkan tempat dibuangnya Barang Bukti kayu, Kapolres Bagus katakan, NU berusaha kabur terhadap NU diberikan tindakan terukur dengan memberikan tembakan peringatan, "namun tidak di indahkan sehingga di berikan tembakan ke arah kaki untuk melumpuhkan," sebunya.

Tim Opsnal Kembali melakukan pencarian terhadap pelaku AG dan diperoleh informasi bahwa pelaku berada di sekitar pelabuhan lembar.

"Diduga AG akan melarikan diri keluar Daerah, sehingga dilakukan pencarian terhadap pelaku dan menemukan pelaku sedang bersembunyi di atas kapal Fery.
Selanjutnya Tim Opsnal mengamankan AG untuk mencari Barang Bukti Sepeda Motor milik korban, dan pada saat pengembangan pelaku mencoba kabur sehingga diberikan tindakan tegas terukur dengan memberikan tembakan peringatan namun tidak di indahkan sehingga pelaku diberikan tembakan melumpuhkan ke arah kaki," ungkapnya.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit Honda Vario warna merah hitam milik Pelaku SA yang digunakan saat membegal, satu unit Honda Supra warna hitam milik pelaku NU yang digunakan saat membegal.

Terhadap Para Pelaku di jerat dengan Pasal Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP ayat (2) ke-1 dan ke-2, Ayat (3) dan Ayat (4) KUHP  dengan ancaman hukuman pidana Mati atau Seumur Hidup tahun. (red)