Foto: Suasana RDPU DPRD Kabupaten Dompu soal harga jagung petani yang kini masih anjlok. (Azw) |
Dompu, incinews.net: Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Kabupaten Dompu bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu, Kabag Ekonomi, Kabag Hukum Setda Dompu, Satgas dan perwakilan Aliansi Serikat Tani (AST) soal harga jagung yang kini masih anjlok, Rabu (20/05/2020) berlangsung ricuh.
Kericuhan itu berawal saat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu, Dra, Hj Sri Suzana M.Si., mengaku belum menerima rekomendasi dewan tertanggal 12 Mei 2020 tentang harga jagung yang disuarakan para petani tersebut.
"Secara prosedural (disposisi Bupati) rekomendasi belum kami terima. Tetapi isinya sudah saya baca," jawab Umi Nana panggilan akrabnya menjawab pertanyaan pembuka dari anggota DPRD.
Jawaban itu ternyata membuat anggota dewan murka. Sebab menurut mereka, rekomendasi tersebut sudah jauh-jauh hari telah disampaikan DPRD kepada Bupati Dompu, Drs H Bambang M Yasin untuk segera ditindak lanjuti.
"Ini kegagalan Bupati dan saudara-saudara selaku bawahannya. Bupati dan saudara-saudara tidak layak mengelola pemerintahan ini," teriak anggota DPRD Dompu, Suharlin, ST menanggapi jawaban itu.
Disaat itulah kericuhan mulai tak terbendung. Pimpinan DPRD Dompu, H Muhammad Amin, S.Pd., yang memimpin rapat nampak tak sanggup meredam suasana. Hujan interupsi, saling ada mulut dan rebutan berbicara sesama anggota DPRD dan perwakilan Aliansi Serikat Tani tak terhindarkan.
Hingga akhirnya, singa parlemen dari Fraksi Demokrat, Yatim Gatot membanting mikrofon DPRD hingga pecah. Sementara anggota dewan lainnya juga nampak menendang kursi dan keluar dengan bantingan pintu belakang ruang rapat utama DPRD Kabupaten Dompu.
"Petani menuggu kepastian. Pemerintah daerah harus mengambil langkah prioritas, cepat dan tepat dalam mengatasi harga jagung. Meminta kepada pimpinan supaya mengeluarkan rekomendasi ulang yang berisi tuntutan para petani," tegas pria yang disapa Dae Yatim ini.
Hal senada disampaikan koordinator Aliansi Serikat Tani (AST) Kabupaten Dompu, Abdul Habil, M.Pd. Mereka menolak rekomendasi DPRD Dompu tertanggal 12 Mei 2020 itu. Pasalnya, isi rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan hasil kesepakatan mereka dengan Ketua DPRD Dompu saat dialog di aula kantor Camat Manggelewa pada aksi unjuk rasa waktu lalu.
Saat RDPU itu, masa Aliansi Serikat Tani secara tegas menuntut agar DPRD Kabapaten Dompu mengeluarkan rekomendasi baru. Isinya, Pemerintah daerah mengupayakan harga jagung sebesar Rp 3.150 rupiah ditingkat petani tanpa memperhatikan kadar air.
Mengupayakan penyediaan alat angkut jagung dari lahan petani menuju gudang dengan biaya ditanggung Pemerintah Daerah, mengaktifkan kembali Perusahan Daerah. Kemudian meminta agar hasil CRS dari Perusahaan jagung dilaporkan kepada DPRD Kabupaten Dompu.
Selain itu, memaksimalkan tugas SATGAS pangan untuk melakukan operasi pasar dan investigasi langsung terhadap operasional perusahaan jagung serta menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang pemberdayaan dan perlindungan terhadap petani dengan menekankan masalah harga komoditi pertanian khususnya jagung.
"Tuntutan Aliansi Serikat Tani ini akan kami sampaikan pada pimpinan DPRD untuk dituangkan dalam sebuah rekomendasi," janji pimpinan sidang, H. Muhammad Amin, S.Pd. (Azw)