Foto: Pelaku dan Barang Bukti yang Berhasil Diamankan Polres Sumbawa. (ist/O'im) |
Sumbawa, incinews.net: Polres Sumbawa berhasil melakukan penggerebekan kegiatan judi sambung ayam ditengah pademi covid-19 yang berlokasi di Dusun Karang Padak, Desa Labuhan Kabupaten Sumbawa., Selasa (12/05/20) sekitar pukul 21.30 wita.
Personel Satuan Sabhara Polres Sumbawa yang dipimpin langsung Kabag Ops Polres Sumbawa Akp Burhanuddin dan Kasat Sabhara Polres Sumbawa Iptu Mulyadi SH, langsung bergerak ke lokasi setelah melaksanakan apel persiapan.
Kabag Ops mengungkapkan bahwa penggerebekan judi sabung ayam ini berawal dari laporan masyarakat, dimana informasi yang diterima dari masyarakat tersebut menyebutkan bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan sebagai arena judi sabung ayam.
“Sudah sangat meresahkan masyarakat, kami langsung ke lokasi dan saat tiba dilokasi para pemain judi sambung ayam langsung kabur menghindari petugas namun berhasil kami amankan juga” Ujar Kabag Ops.
Dalam kegiatan tersebut personel Polres Sumbawa berhasil mengamankan 12 orang yang berada dilokasi dan barang bukti 4 ekor ayam, 3 kurungan ayam, 1 Lampu penerangan, 3 unit Sepeda motor, Kain pembatas untuk arena aduan, dan uang tunai sejumlah Rp.1.500.000.
“Cara kami sudah tepat, namun karena lokasi yang sempit dan banyak jalan atau gang kecil yang kami tidak ketahui sehingga membuat para pelaku pemain judi dapat kabur.” Ujar Kasat Sabhara.
Sambungnya, bahwa Polres Sumbawa tidak akan memberi toleransi bagi terhadap pelanggaran aturan hukum, dan juga tindakan tegas ini merupakan sebagai bentuk langkah pencegahan penularan virus corona (covid-19) dengan mencegah kerumunan warga.
(GP)