Mataram, incinews.net: Tim Cyber Crime Polda NTB berhasil menangkap pelalaku postingan "POLISI DAJJAL" berinisial S (31thn).
Penangkapan dilakukan pada hari senin tanggal 18 Mei 2020 jam 23.00 wita dipimpin oleh Kasubdit Siber bersama 2 anggota.
Dalam penangkapan tersebut penyidik menyita barang bukti berupa Handpohone merek Realme3, Print out dari screenshoot komentar dalam postingan facebook
screenshoot.
Saat ini pelaku dengan pekerjaan swasta, tempat tinggal desa pesakek kecamatan Priggarata Kabupaten Lombok tengah ini sudah berada di ruangan Subdit Siber Dit Reskrimsus untuk dilakukan pemeriksaan.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 tahun 2016, yakni: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Ditempat terpisah, rabu (20/5/2020) Kabid Humas Polda NTB mengimbau kepada seluruh masyarakat NTB agar berhati2 dalam bermedsos. "Tidak memposting ujaran kebencian di media sosial yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun orang lain,"Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K., M.Si. (red)