Mataram, incinews.net: JPS Gemilang adalah terobosan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi NTB dalam menanggulangi masalah ekonomi akibat pandemi Covid-19. Untuk pelaksanaan tahap kedua ini, lebih diperhatikan dan ditinjau lagi dari berbagai hal yang dirasa kurang ditahap sebelumnya.
Permasalahan yang utama dalam pembagian JPS Gemilang sebelumnya adalah terkait data, produk dan distribusi. Sekarang dicari cara yang betul-betul terukur agar semua masalah ini bisa diatasi.
Pada tahap dua ini bantuan tidak didistribusikan sebelum data-data penerima terverifikasi dan valid.
Perggantian Posisi di Jajaran Pemerintahan Provinsi NTB beberapa hari kemari mempengaruhi arah kebijakan. Jika sebelumnya Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi NTB ikut dalam mengurus tata kelola sejumlah paket sembako seperti telur dan beras yang di isi di dalan bantuan JPS Gemilang, kini kepala dinas (Kadis) yang baru di bawah kepemimpinan Ahsanul Khalik Dinsos memilih lebih fokus mengawal validasi data dengan kepala desa dan fokus kepada data penerima JPS Gemilang.
Beberapa dinas memiliki peran masing-masing dalam JPS Gemilang. Dinas Ketahanan Pangan fokus menyediakan beras, Dinas Perindustrian menyiapkan minyak goreng lokal, minyak kayu putih, susu kedelai, teh kelor, serbat jahe, gula semut/kopi, dan Dinas Perdagangan mengadakan minyak goreng di Pulau Sumbawa, Dinas Perikanan mengadakan ikan asin, sementara Dinas Koperasi fokus menyiapkan masker.
Kadinsos NTB, Ahsanul Khalik, mengatakan Dinas Sosial pada JPS Gemilang tahap kedua fokus berkoordinasi dengan kabupaten/kota terkait verifikasi dan validasi data penerima manfaat.
“Polanya nanti dinas menyiapkan data awal yg ada di basis data SIKS NG DTKS (Sistim Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), sesuai kuota masing-masing kabupaten/kota yang telah ditentukan,” katanya, Kamis, 7 Mei 2020.
Ahsanul Khalik yang sebelumnya menjabat Kepala Pelaksana BPBD NTB ini, mengatakan bahwa Tim Dinas Sosial Provinsi bersama tim Dinas Sosial kabupaten/kota akan dibantu TKSK dan Pendamping PKH untuk memverifikasi dan validasi data ke desa.
"Menentukan mana yang berhak dan mana yang tidak berhak. Termasuk memasukkan keluarga yang tidak masuk, disesuaikan dengan kondisi lapangan," sebut AKA.
Selanjutnya, sambung ia, hasil verifikasi dan validasi data ditetapkan dengan keputusan kepala desa tentang daftar peberima manfaat JPS Gemilang.
"Acuan JPS Gemilang tetap pada data tahap pertama. Hanya jumlahnya dihitung secara proporsional. Seperti ada desa hanya mendapat dua KK atau 14 KK. Sementara ada desa lainnya sampai 400, 500 bahkan 700 KK. Memastikan penerima JPS Gemilang ini betul-betul adalah orang yang membutuhkan," tegasnya. (red)