Foto: Pelalu. (ist/O'im) |
Kapolres Bima melalui, Kasubag Humas Polres Bima AKP Hanafi mengatakan bahwa Senpi Rakitan jenis pistol beserta peluru tersebut milik Pelaku SR alias KIRNO (28thn). "Pelalu adalah tenaga Honorer Kantor KUA Kecamatan Tambora, di dusun jembatan besi desa oi bura kecamatan tambora Kabupaten Bima," ungkapnya.
Kata Hanafi, kronologis kejadian, berawal adanya laporan masyarakat yang di terima oleh anggota piket sekitar pukul 21.45 wita bahwa ada terduga pelaku penganiayaan terhadap korban A. RAFIK (32thn) di dusun mada oi Desa Labuan kananga kecamatan tambora kabupaten bima terjadi di wilayah hukum polsek pekat di polres dompu.
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan. |
"Sehingga massa mengepung rumah milik saudara muhlis (tempat persembunyian Pelaku) yang mana sebelumnya pelaku sempat menodongkan alat/benda yang diduga senjata api rakitan sehingga memicu massa mengepung terduga ke dalam rumah saudara MUHLIS kemudian anggota piket mendatangi untuk melakukan penggeladahan di dalam rumah dan ditemukan alat/benda yg diduga 1 buah senjata api rakitan beserta 1 buah amunisi di dalam kamar senjata ( terisi dalam senpi)," bebernya.
"Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti di amankan di polsek Tambora untuk di lakukan proses lebih lanjut," pungkas Hanafi. (red)