Incinews.net
Senin, 04 Mei 2020, 15.04 WIB
Last Updated 2020-05-04T09:28:31Z
BimaHeadlineHukumSosial

Maklumat Kapolri dan Pemerintah Tumpul di Bima, Masyarakat Tetap Turun Aksi dan Blokade Jalan

Foto: Massa Aksi Saat Gelar Unjuk Rasa Ditengah Ruas Jalan Raya Di Desa Bolo (ist/O'im)

Kabupaten Bima, incinews.net: Ditengah pandemi Virus Corona atau Covid-19 yang sedang melanda negeri ini, Pemerintah Pusat dan daerah serentak mengeluarkan imbauan dan surat edaran sebagai upaya meminimalisir atau upaya memutus mata rantai virus Corona (Covid-19).  Dalam surat edaran tersebut Point diantaranya adalah agar masyarakat menghindari Kerumunan dan melarang aksi Demontrasi selama pandemi virus corona.

Foto: Aksi Blokade Jalan di Pertigaan Cabang Bolo, Desa Bolo Madapangga Kabupaten Bima.

Hal itu dipertegas lagi dalam maklumat Kapolri bernomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19. Maklumat tersebut dikeluarkan dalam rangka menekan lajut penyebaran virus Corona. 

Selain itu, Sebelumnya Kapolri menegaskan "Salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Itulah alasan Polri mengeluarkan maklumat,"

Dalam maklumatnya Idham meminta masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari, maka kegiatan yang melibatkan banyak orang agar dilaksanakan dengan menjaga jarak.

Kapolri Idham juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta imbauan resmi yang dikeluarkan pemerintah.

Selain itu masyarakat diminta agar tidak melakukan pembelian bahan pokok maupun kebutuhan lainnya secara berlebihan.

Kapolri juga meminta masyarakat agar tidak terpengaruh dan tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya karena hal itu dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Jenderal Idham Azis berharap masyarakat menaati imbauan Polri ini dengan tetap berdiam di rumah dan tidak berkerumun demi mencegah penyebaran wabah Covid-19.

Bila terdapat warga yang tidak mengindahkan imbauan aparat untuk tidak berkerumun bisa dikenakan sanksi pidana dengan pasal berlapis mulai Pasal 212, 216, dan 218 KUHP hingga Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Idham meminta jajarannya selalu mengingatkan masyarakat agar mematuhi imbauan pemerintah dalam menjaga jarak fisik demi mencegah penularan Covid-19.

"Itulah tugas Polri untuk selalu mengingatkan warga," katanya waktu lalu.

Sementara maklumat Kapolri serta surat edaran Pemerintah agar tidak mengumpulkan massa dan menghindari kerumunan tidak berlaku saat masyarakat turun menyuarakan hak mereka dan meminta keadilan.


Hari ini, senin 4 Mei 2020 ratusan masyarakat dan pemuda Desa Bolo Kecematan Madapangga di Kabupaten Bima NTB turun ke jalan memadati ruas jalan lintas nasional Bima-sumbawa menggelar aksi Demonstrasi terkait Anggaran Dana Desa/ADD yang belum juga cair. "Sejumlah program kegiatan desa dan masyarakat terhambat. Pihak Desa terpaksa harus berhutang, dalam penanganan pencagahan virus corona," sebut salah satu orator Rijal.

Akibat aksi dan penutupan jalan Nasional tersebut sejumlah kendaraan tertahan hingga mengakibatkan macet total berkilo Meter.


Lebih lanjut Rizal menilai, Pemerintah Kabupaten Bima dalam hal ini DPMDes diduga sengaja menghambat dan menghang-halangi proses pencairan anggaran pemerintah desa Bolo. "Diduga Ada indikasi permainan politik," terang Rizal dalam orasinya sembarimenerangkan mungkin banyaknya warga Bolo pada Pilkda Bima mendatang tidak lagi mendukung IDP.

Sementara itu, Aktivis senior jebolan Mataram Joni Syahrudin mengatakan, saya merasa  terpanggil atas kejoliman melihat keadaan tanah kelahiran saya, yang dipermainkan oleh oknum-oknum di Pemda Bima dan tindakan sewenang wenang. "Pemerintah harus mempu menjadi panutan rakyatnya, bukan sebaliknya Dzolim dan otoriter," terangnya.

Ditambahkan Rizal, sebelum mengakhiri aksi Demonstrasi, ia menegaskan memberi waktu selama 3 hari Kepada Pemerintah Bima untuk segera merealisasikan tuntutan masyarakat Bolo.

"Segera tanda tangan RKPDes dan cairkan Anggaran ADD Desa Bolo. Apabila tidak di indahkan, kami akan kembali aksi besar-besaran turun kembali bersama Masyarakat," Ancam rizal dalam vidio orasinya yang beredar di sejumlah akun Facebook yang disiarkan secara langsung. 

Hal yang sama di katakan Rizki Ar, Kata ia, DPMDes Kabupaten Bima terkesan menghalang-halangi proses pencairan anggaran Desa Bolo tahap satu, dengan menghambat pemberian surat keputusan RKPDes.

"Ini murni gerakan nurani masyarakat. Oleh sebab itu, kami meminta Bupati Bima dan Kepala DPMDes untuk segera memberikan SK dan menandatangani RKPDes Bolo, sehingga anggaran dicairkan," Tegas Korlap aksi akrab di sapa A'an.

Selain itu, dia (A'an, red) sebutkan, lahirnya pergerakan ini salah satu faktornya yakni ketidak mampuan Pemerintah Daerah dalam menyikapi persoalan yang tengah dihadapi oleh masyarakat desa, sehingga memunculkan anggapan bahwa Kepala daerah hari ini gagal total membangun Bima.

"Kami mendesak Kepala DPMDes Kab Bima agar segera tanda tangani RKPDes Bolo, jangan buat warga gaduh. Jika dalam waktu satu Minggu permintaan kami tidak diindahkan, maka warga Bolo akan melakukan aksi yang lebih besar lagi," Ancan A'an.(red)