Foto: Gubernur NTB Usai menghadiri Rapat paripurna Gedung DPRD NTB. (ist/O'im) |
Mataram, incinews.net: Pemerintah provinsi NTB mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang diperbolehkannya Salat Idul Fitri di daerah-daerah yang dinyatakan bebas Corona.
“Kami mengimbau masyarakat NTB untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah, pada saat yang sama pula, kami minta mall, toko pakaian dan pusat keramaian lainnya untuk secepatnya ditutup,” kata Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimanysah saat rapat koordinasi terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri bersama Wakil Gubernur dan jajaran forkopimda di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur NTB, Selasa, 19 Mei 2020.
Jangan sampai, lanjut Gubernur, ada kesan imbauan tersebut hanya pada tempat ibadah saja. Padahal, semua tempat yang memungkinkan adanya kerumunan seharusnya tidak boleh dibuka.
“Memang betul, kita semua ingin Salat Jumat dan Salat Idul Fitri, tetapi sekarang kita berbicara tentang keselamatan masyarakat. Apalagi, belakangan ini yang sembuh Covid-19 di daerah kita mulai meningkat, jangan sampai karena euforia kita ingin lebaran, membuat kita kembali ke titik semula,” ujar Gubernur.
Gubernur menegaskan dirinya memahami kerinduan masyarakat untuk kembali beribadah dan merayakan lebaran secara normal. Namun, menurutnya Covid-19 telah melahirkan kendala dan membatasi banyak aktivitas.
Kendala ini, ujarnya, tidak hanya dirasakan warga NTB sendirian. “Tapi ini kendala di seluruh daerah. Oleh karena itu, kami minta kepada seluruh kabupaten kota untuk mengimbau seluruh masyarakat untuk salat Idul fitri di rumah,” serunya.
Ia berharap, apa yang telah diputuskan hari ini bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten/kota di NTB.
Menurut Gubernur, imbauan salat Idul Fitri di rumah harus dibarengi dengan keseriusan semua pihak untuk tak membiarkan keramaian di pusat perbelanjaan dan pusat keramaian lainnya.
“Sekali lagi, jangan sampai masyarakat bertanya-tanya, kenapa mall dibuka dan ramai, sedangkan masjid kelihatan ditekan. Kedua tempat ini harus kita tegaskan bersama,” tutup Gubernur. (red/hms)