Foto: Kapolres Kota Bima Saat Mengelar Jumpa Pers. (ist/O'im)
|
Bima Kota, incinews.net: Kasus Pembunuhan Katrina Salina (10) alias Putri, bocah kelas 3 SD yang diduga diperkosa dan dibunuh oleh PA (37), tetangganya sendiri terus di proses Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.
“Dari keterangan adik korban, dia sedang tidur bersama korban di atas kasur dan terbangun karena mendengar suara yang menggangu tidurnya. Saat bangun, dia melihat kakaknya sedang diperkosa oleh PA,” ungkapnya, Jumat (29/5/2020)
Kemudian sambungnya, setelah diperkosa, tersangka mengambil bantal dan menyekap korban hingga meninggal. Selain itu, bocah tersebut pun melihat proses kakaknya digantung oleh tersangka.
“Karena takut, adiknya menangis setelah tersangka meninggalkan kamar kost,” terangnya.
Kata Kapolres, hingga kini tersangka masih belum mengakui perbuatannya. Namun keterangan para saksi serta pemeriksaan barang bukti, bahwa pelaku pembunuhan tersebut kuat dugaam bahwa PA sebagai pelakunya.
Untuk mengungkapkan kasus pembunuhan sadis itu, adik kandung korban dijadikan saksi kunci. Pasalnya, bocah tersebut melihat semua kejadian naas yang menghilangkan nyawa Putri.
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono, S.I.K., S.H. menyampaikan, awalnya Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bima bersama ahli spikologis mendatangi dan mendekati adik kandung korban yang ada saat kejadian. Hasilnya, bocah tersebut mulai bercerita tentang peristiwa dimaksud.
Kemudian sambungnya, setelah diperkosa, tersangka mengambil bantal dan menyekap korban hingga meninggal. Selain itu, bocah tersebut pun melihat proses kakaknya digantung oleh tersangka.
“Karena takut, adiknya menangis setelah tersangka meninggalkan kamar kost,” terangnya.
Kata Kapolres, hingga kini tersangka masih belum mengakui perbuatannya. Namun keterangan para saksi serta pemeriksaan barang bukti, bahwa pelaku pembunuhan tersebut kuat dugaam bahwa PA sebagai pelakunya.
Kini, tersangka disangkakan dengan Pasal 81 ayat (5) atau 81 ayat (1) jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor I tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.