Foto: Kasi Penkum Kejati NTB, Dedi Irawan. (O'im) |
Mataram, incinews.net: Sembilan oknum anggota polisi Polres Lombok Timur yang melakukan penganiayaan terhadap pengendara Zainal Arifin tahun lalu dituntut sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Selong.
Para terdakwa terbukti melanggar dakwaan kedua yaitu pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Selong.
Kasi Penkum Kejati NTB, Dedi Irawan mengatakan, pembacaan tuntutan tersebut dilakukan pada hari senin tanggal 30 Maret 2020 pukul 13.00 wita kemarin, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Irfir Rochman didampingi Yakobus Manu dan Timur Agung Nugroho.
“Bahwa para terdakwa didakwa dengan bentuk dakwaan alternatif yakni dakwaan kesatu pasal 170 ayat (2) ketiga atau kedua pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP,” jelasnya, kepada media ini, kemarin.
Berkaitan dengan adanya pernyataan keberatan dari penasehat hukum korban, Dedi Irawan katakan, hal yang wajar namun pihak penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah menuntut berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, dengan memperhatikan hal-hal yang meringankan para terdakwa yakni bersikap sopan di persidangan.
Lebih lanjut dikatakan, Dedi, Bahwa di dalam persidangan terungkap ada motif Korban melakukan penganiyaan terhadap terdakwa satu, kerena meresa tidak puas motor saudaranya ditilang polres lombok timur.
Selain itu, Dedi menerangkan, bahwa penuntut umum menuntut terdakwa selama 1 tahun penjara karena lebih dominan hal-hal yang meringankan bagi para terdakwa antara lain para terdakwa menyesali perbuatannya, para terdakwa belum pernah dihukum, "para terdakwa selaku anggota Polri hanya bermaksud menjalankan protokol pimpinan terkait pengamanan terorisme dikarenakan adanya serangan terlebih dahulu secara tiba-tiba dari korban serta maraknya tindakan teror terhadap institusi Polri di berbagai daerah, para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, para terdakwa telah berdamai dengan keluarga korban," bebernya.
“Para terdakwa juga melalui institusi Polri telah meminta maaf kepada keluarga korban serta telah memberikan santunan terhadap keluarga korban dan adanya surat pernyataan dari orang tua korban yang tidak menuntut pihak manapun atas kematian korban ke jalur hukum, sedangkan hal memberatkan perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban Zainal Abidin meninggal dunia,” tutupnya. (red)