Foto: Dua pelaku yang membawa narkoba. (ist/O'im) |
Lombok Tengah, incinews.net: Tim gabungan Polsek Praya Timur, Team Ops Satresnarkoba Polres Lombok Tengah bersama Masyarakat Desa Beleka, Jumat (18/4) pukul 21.53 wita melaksanakan pembatasan jam malam dengan system buka tutup portal di wilayah Desa setempat untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dalam kegiatan itu, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pemuda yang diduga membawa Narkoba jenis Sabu.
"Kedua pelaku yakni inisial LA (20) dan LM (18) warga Kecamatan Praya, Lombok Tengah," ujar Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian di kantornya, Sabtu (18/4).
Dijelaskan, bahwa kedua pelaku itu ditangkap saat anggota bersama masyarakat melakukan pemeriksaan terhadap orang dari luar Desa yang keluar masuk untuk mencegah penyebaran virus corona. Sehingga anggota gabungan berhasil mengamankan dua orang yang diduga sedang membawa satu paket narkoba jenis Shabu seharga Rp 100 ribu yang diselipkan di plat DR Sepeda motor yang dikendarainya.
Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polres Lombok Tengah.
Untuk diketahui, sebelumnya pihaknya juga berhasil mengamankan empat orang pelaku penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan pemeriksaan dan pembatasan jam malam dalam mencegah penyebaran Covid tersebut. (red/piex)