Incinews.net
Sabtu, 11 April 2020, 19.12 WIB
Last Updated 2020-04-11T11:19:41Z
HeadlineHukumOrganisasi

Penangganan Covid-19 Sedang Berlangsung, Pengacara Singgung Sidang Video Teleconference


Foto ADV Taufiqurrahman,SH , bersama Presiden Konggres Advokat Indonesia (KAI) ISL , ADV Siti Jamalia Lubis, SH


Bima,Incinews.Net- Seluruh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di Indonesia melaksanakan sidang Perkara Pidana melalui Jarak Jauh atau disebut dengan cara Teleconference. Hal itu dilaksanakan berdasarkan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020, yang dikeluarkan pada tanggal  27 Maret 2020 di jakarta.

Advokat/Pengacara dari Organisasi Konggres Advokat Indonesia (KAI) ISL, Taufiqurrahman,SH, mengatakan, sidang dengan Cara Video Teleconference, sesungguhnya tidak memiliki dasar hukum sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana. Di dalam KUHAP dikenal Sidang dengan Acara pemeriksaan biasa, Acara pemeriksaan cepat dan Acara pemeriksaan singkat, kemudian pada 3 macam sidang tersebut, tidak terdapat “Frasa” yang memperbolehkan adanya sidang perkara pidana dengan Video Teleconference, ungkapnya, Sabtu (11/4).

Dikatakan Pria yang biasa disapa Opick Al- Paradewa ini. Bila mengacu pada Undang-undang nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sebagaimana pasal 7, mengenai jenis dan Hirarkis peraturan perundang-undangan terdiri atas, I, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194. II,Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat. III, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. IV, Peraturan Pemerintah. V,  Peraturan Presiden. VI, Peraturan Daerah Provinsi. VII,Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, jelasnya.

Kemudian dalam ilmu hukum terdapat asas “lex superior derogat legi inferior” yang mengatakan bahwa “Hukum yang lebih tinggi tingkatannya didahulukan keberlakuannya daripada hukum yang lebih rendah”. Jadi kalau rujukan hukum sidang Video Teleconference, hanya bersandar pada Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020. Maka Sangatlah jauh, bahkan bertentangan dari yang diatur oleh Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, tegas Opick Al- Paradewa.

Lebih lanjut disebutkanya, bila alasan dilakukan Sidang Pidana dengan Video Teleconference, karena memotong laju wabah Virus Corona dan atau dalam darurat Virus Corona yang masih terus berlangsung sekarang, maka sangat bisa dibenarkan dilakukan, namun yang dijadikan dasar pelaksanaan bukan Surat Badan Peradilan Umum, melainkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (PERPU), supaya sepadan dengan UU Nomor 8 tahun 1981, terang Pria yang merupakan Alumni STIH Muhammadiyah Bima ini.

Misalnya ada kelompok aliran Hukum tertentu yang membenarkan adanya sidang video Teleconferen atau jarak jauh, namun secara subtansi adalah tatap muka antara Hakim, Jaksa, Penasehat Hukum serta saksi, Korban dan terdakwa, dianggap sama dengan tatap muka di ruang Pengadilan. Tetapi harus diketahui dalam mencapai kapastian hukum dan keadilan di indonesia tetap memakai prosedural, kemudian prosedural wajib tunduk terdahap apa yang telah berlaku yakni KUHAP. Terang Opick.

Lebih jelas Ia sampaikan, terdapat 3 hal yang dijadikan dasar alasan lahirnya Peraturan Pemerintah penggantu undang-undang, seperti Pertama, kegentingan yang memaksa, Kedua, kekosongan Norma Hukum dan Ketiga, bila adanya pertentangan Norma Hukum. Jadi sebenarnya alasan Wabah Virus Corona yang sedang melanda indonesia, bisa dikatakan dengan kegentingan memaksa atau keadaan Darurat, sehingga PERPU memenuhi syarat untuk dapat dikeluarkan oleh Presiden Indonesia”, katanya.

Taufiqurrahman berharap, dalam masa Virus Corona sekarang, Peradilan di Indonesia berjalan dengan Normal, namun tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan Pemerintah dan ketentuan yang lebih khusus seperti surat edaran Sekertaris Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 1 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja hakim dan aparatur peradilan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Mahkamah Agung dan badan Peradilan dibawahnya, Tutupnya. (red)