Bahwa pada prinsipnya pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya dari APBN dan APBD harus melalui mekanisme tender atau pelelangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa;
Bahwa akan tetapi, dalam keadaan bencana atau kedaruratan seperti Pandemi Covid 19 mengharuskan tindakan cepat, terstruktur dan sistematis yang harus dilakukan Pemerintah Pusat maupun Daerah dalam rangka untuk melindungi kepentingan masyarakat sehingga pengadaan barang dan jasa tidak perlu dilakukan tender atau pelelangan dengan prinsip-prinsip iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bahwa dalam rangka penanganan Covid-19 maka Pemerintah telah menerbitkan 3 regulasi yaitu pertama: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Kedua, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Ketiga Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Bahwa kebijakan di Bidang Keuangan Daerah juga diatur dalam Perpu Nomor 1 tahun 2020 sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) bahwa "Dalam rangka pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk: melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah". Pada ayat (2) ketentuan ini di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Dalam rangka terwujudnya kepastian pelaksanaan kegiatan dan/atau tindakan penanganan Covid-19 dan agar tidak menimbulkan keraguan pelaksanaan Perpu No.1 tahun 2020 maka telah disiapkan katub pengaman hukum atau perluasan hak imunitas bagi penyelenggara dan/atau pelaksana keuangan negara atau daerah yaitu Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah (Pemerintah Pusat, Pemda dan Lembaga negara) dalam rangka penanganan Covid-19, pertama; tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara kedua; tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dan ketiga; tindakan pemerintah dalam hal ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara (PTUN). Ketentuan tersebut diatas diatur dalam pasal 27 Perpu No.1 tahun 2020 yaitu:
Dalam ayat (1) mengatur bahwa: Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan dibidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan
bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
Dalam ayat (2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan dalam ayat (3) di atur bahwa: Segala tindakan termasuk Keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
Bahwa rinsip dasar dalam pengadaan barang dan jasa dalam keadaan bencana atau kedaruratan tidak perlu diselenggarakan dengan cara biasa atau normal seperti tender atau pelengan, pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat melakukan penunjukan langsung atau dengan cara lain untuk dapat melalukan tindakan cepat dan segera dalam rangka penanganan kedaruratan Covid-19.
Bahwa dalam Perpu Nomor 1 tahun 2020 disebutkan pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan kebencanaan atau kedaruratan karena Pandemi Covid-19 maka tetap dilakukan berdasarkan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Makna frase norma ketentuan harus sesuai peraturan perundang-undangan adalah ketika pemerintah sudah menetapkan dalam status keadaan darurat maka dapat diberlalukan pula Peraturan LKPP No.13 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dalam Keadaan Darurat sebagai atutan pelaksana Pasal 91 ayat (1)
huruf p Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mengamanatkan pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat, dalam pasal 6 Peraturan LKPP No.13 tahun 2018 secara detail di atur tata cara pengadan barang dan jasa tanpa melalui tender atau pelelangan.
Berikut bunyi pasal 6 yang tertuang dalam Peraturan LKPP Nomor 13/2018:
1. Tahapan Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat meliputi:
a. perencanaan pengadaan;
b. pelaksanaan pengadaan; dan
c. penyelesaian pembayaran.
2. Perencanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. identifikasi kebutuhan barang/jasa;
b. analisis ketersediaan sumber daya; dan
c. penetapan cara pengadaan Barang/Jasa.
3. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang melalui Penyedia dengan tahapan sebagai berikut:
a. penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ);
b. pemeriksaan bersama dan rapat persiapan;
c. serah terima lapangan;
d. penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat Perintah Pengiriman (SPP);
e. pelaksanaan pekerjaan;
f. perhitungan hasil pekerjaan; dan
g. serah terima hasil pekerjaan.
4. Tahapan pelaksanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d untuk pengadaan barang dapat digantikan dengan surat pesanan
5. Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang melalui Swakelola dengan tahapan sebagai berikut:
a. mengkoordinasikan pihak lain yang akan terlibat dalam penanganan darurat;
b. pemeriksaan bersama dan rapat persiapan;
c. pelaksanaan pekerjaan; dan
d. serah terima hasil pekerjaan.
6. Penyelesaian pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan tahapan sebagai berikut:
a. kontrak;
b. pembayaran; dan
c. post audit.
Bahwa pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan Covid-19 yang menggunakan keuangan negara APBN/APBD tidak perlu dilakukan dengan mekanisme pelelangan/tender, cukup dengan mekanisme Penunjukan langsung atau dengan cara lain akan tetapi harus berdasarkan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diuraikan di atas.
Penulis: Ahyar Supriyadi, SH
Advokad