Mataram, incinews.net: Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB berhasil menangkap TZS alias GR (52) atas dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.
Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K.,M.Si dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Lobi Command Center Polda NTB selasa (10/3), mengungkapkan anggota Subdit II Ditresnarkoba sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di BTN Sandik Baru, Dusun Aik Are, Kecamatan Gunung Sari Lombok Barat, sering terjadi transaksi Narkoba.
“Berdasarkan Informasi tersebut Kasubdit II Ditersnarkoba Polda NTB memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan di sekitar tempat yang diinformasikan.” Ungkap Artanto
Ia menambahkan bahwa dari hasil penyelidikan dilapangan, diketahui bahwa saat itu tersangka sedang berada di dalam rumahnya
“Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka TZS,” Imbuhnya
Kabidhumas menjelaskan dari hasil penggeledahan dikamar tersangka yang disaksikan langsung oleh ketua RT setempat, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Dan dari barang bukti yang berhasil diamankan tersebut, maka aparat kepolisian telah berhasil menyelamatkan 1.340 anak bangsa dengan harga barang bukti mencapai Rp. 595.248.000,00.
“Barang bukti berupa 4 bungkus Narkotika jenis sabu seberat 297,36 Gram, 150 butir ekstasi, 1 buah bong, 1 timbangan digital, 1 korek api, 1 pipet yang ujungnya di lancipkan, 3 unit handphone, 2 pack klip trnsparan, 7 buah pipet kaca, dan uang tunai sebanyak Rp 200.000,00.” Jelas Artanto
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (red)