Incinews.net
Senin, 30 Maret 2020, 20.44 WIB
Last Updated 2020-03-30T22:40:51Z
BawasluHeadlineKPUNTBPilkada

Pilkada Serentak 2020 Resmi Ditunda, Anggaran Pilkada Dialihkan Tangani Covid-19

Foto: KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman Saat Berkunjung ke KPU NTB. (O'im)

Mataram, incinews.net: KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan dari hasil kajian yang sejatinya penyelenggaraan Pilkada termasuk pemungutan suara digelar pada 23 September 2020 secara resmi ditunda jadi tahun 2021.

Hal itu sesuai hasil kesimpulan rapat kerja dengar pendapat di Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum RI senin 30 Maret 2020.

Arief mengatakan, Melihat perkembangan pandemi Covid 19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat. 

"Komisi ll DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pllkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat di laksanakan," Kata Ketua KPU RI dalam Surat hasil kesimpulan rapat yang tertanda tangani KPU RI, Ketua Bawaslu RI, Menteri Dalam Negeri,  Ketua Rapat Komisi II DPR RI A270, dan PLT Ketua DKPP

Untuk Pelaksanaan Pilkada Lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR. 

"Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Maka Komisi ll DPR RI meminta Pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU)," terangnya.


Selain itu Kata Arif, dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Komisi II DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid 19. (red)