Incinews.net
Sabtu, 07 Maret 2020, 07.19 WIB
Last Updated 2020-03-07T10:14:43Z
HeadlineHukum

Perempuan Asal Kota Bekasi Jadi Tekong Perdagangan Orang di Lombok

Foto: Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si saat menggelar jumpa Pers TPPO. (O'im)

Mataram, incinews.net: Polda NTB kembali meringkus Pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Lombok NTB. Pelaku berinisial HW (43) asal Jati Sampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat ini diduga terlibat pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal.

Korban berinisial SN perempuan warga Desa Jago, Kecamatan Praya, Lombok Tengah yang terjadi pada bulan Desember tahun 2018. Penangkapan HW ini merupakan pengembangan dari kasus SA, yang lebih dulu diringkus.

"Pelaku HW ini kita tangkap pada 2 Maret lalu. HW  ini merupakan pelaku utama TPPO,” ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, di Mapolda NTB, Jumat (6/3/2020).
Selain meringkus HW ini, Kapolda NTB mengamankan satu bundel foto copy dokumen dari Imigrasi Mataram. Ini terkait pembuatan atau penerbitan paspor korban. Selain itu juga ada surat pernyataan dan berita acara pemberian tali asih dari pelaku ke keluarga korban.
“Kita juga mengamankan satu lembar foto copy KTP dan KK korban, serta satu bundel rekening koran milik tersangka SA,” katanya.
Artanto menuturkan, HW ini tidak bekerja sendirian dalam merekrut TKW ke Arab Saudi. Tersangka juga  memakai jasa SA untuk mencari pekerja migrant di Lombok.
Jika berhasil tersangka HW akan mentransfer uang Rp 12 juta untuk satu orang korban. Uang tersebut digunakan untuk membiayai korban. 

Mulai dari pengurusan paspor, biaya perjalanan hingga ke Perusahaan Penyalur Pekerja Migran Indonesia (P3MI) milik tersangka HW. Yakni PT. Inti Jaffarindo di Bekasi dengan negara tujuan Asia Pasifik.

Akhirnya, korban SN diberangkatkan dari Bandara Lombok sekitar Desember 2018. Kemudian transit di Bandara Surabaya, lalu diterbangkan ke negara tujuan yaitu Arab Saudi. “Korban SN sudah meninggal dunia di Arab Saudi dalam peristiwa kebakaran,” sambungnya.

“Tersangka HW akan dijerat dengan pasal 10 atau pasal 11 Jo pasal 4 UU RI No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pasal 81 Jo pasal 86  UU RI No.18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia,” pungkas Artanto. (red)