Incinews.net
Sabtu, 07 Maret 2020, 20.16 WIB
Last Updated 2020-03-07T12:22:44Z
HeadlineHukum

Pembobol ATM Keliling Indonesia Berakhir di Tangan Polres Lombok Barat

Foto: Kapolres Lombok Barat berserta Jajarannya saat menujukkan hasil Pengungkapan Kasus. (ist/0'im)


Mataram, incinews.netPolres Lombok Barat berhasil mengungkap aksi pembobolan ATM yang kerap beraksi hingga Lintas Daerah, empat tersangka berhasil diamankan, sementara satu masih buron.

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, SIK., didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Dhafid Shiddiq, S.H.,S.I.K., saat Konferensi Pers, Jumat (6/3).


Komplotan ini melakukan aksinya disalah satu Gerai ATM di SPBU Nyiurgading, Ds. Montong Are, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini kerap melakukan aksinya hingga lintas daerah,” ungkapnya.

Empat dari lima orang  komplotan pelaku pembobol mesin ATM ini terpaksa dihadiahi timas panas petugas, karena saat dilakukan penangkapan para pelaku melawan dan mencoba kabur.

“Keempat pelaku masing-masing berinisal JA (24) , SA (22), RU (22) DAN AK (22), semua berasal dari luar daerah, sedangkan seorang perempuan berisnial J masih menjadi Buron,” ungkap Kapolres.

Adapun peran masing-masing pelaku, JA dan SA masuk kedalam ATM kemudian memasang alat dan stiker pengaduan palsu.

“Dari hal keterangan para pelaku ini, mereka telah melakukan pembobolan mesin ATM di beberapa provinsi di Indonesia,” ungkap Kapolres.

Modus para pelaku dalam menjalankan aksinya, mengganjal tempat lubang kartu  kredit dengan alat-alat yang sudah dirancang, selanjutnya menempelkan stiker nomor pengaduan palsu pada mesin ATM.

“Jadi ketika pada saat korban melakukan transaksi di ATM tersebut, maka seolah-olah ATM milik korban akan tertelan padahal ATM tersebut nyangkut di slot ATM yang sudah di pasangkan alat oleh pelaku,” jelasnya.

Selanjutnya ketika korban merasa panik, para pelaku ini seolah-olah membantu korban, dengan mengarahkan atau menyarankan korban untuk menghubungi nomoh HP call center palsu yang telah di pasang oleh para pelaku sebelumnya.

“Atas laporan dari korban, kemudian Sat Reskrim Polres Lombok melakukan penyelidikan, dan dari rekaman kamera pingintai atau CCTV, polisi melakukan pengintaian terhadap keberadaan para pelaku,” imbuhnya.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lombok Barat akhirnya berhasil membekuk para pelaku di Kabupaten Lombok Timur, namun saat dilakukan penangkapan para pelaku mencoba melawan dan mencoba kabur, sehingga polisi terpaksa melumpuhkan para pelaku.

“Para pelaku ini kita tangkap di Lombok timur, saat hendak akan melakukan aksi pembobolan ATM,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan  satu unit HP, 36 lembar stiker pengaduan palsu, tiga buah ATM Berbagai Bank, serta uang lima ratus ribu rupiah.

Terhadap ParaPelaku di jerat dengan Pasal Pencurian dengan pemberatansebagaimana dimaksud dalamPasal 363 ayat(1) ke-4 dan ke-5 KUHP dimana para pelaku melakukan pencurian tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu yang di lakukan dengan cara merusak, dengan ancaman hukuman 7 tahun. (red)