Dompu, incinews.net: Tim Opsnal Sat. Resnarkoba Polres Dompu kembali meringkus dua orang pelaku kasus narkoba. Keduanya diringkus dengan inisial SI (23 thn) Alamat Dusun Langgudi, Desa Cempi jaya, Kabupaten Dompu dan SR (20 thn) Alamat Dusun Langgudi, Desa Cempi Jaya, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.
Kedua pelaku SI dan SR diringkus saat berada di dipinggir jalan Dusun Wera, Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, rabu kemarin, (04/03/2020) pukul 17.00 wita.
Berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa ada 2 orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor diduga membawa narkotika jenis Shabu dari arah Dompu menuju jalan lintas Lakey.
Menindak lanjuti hal tersebut Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Tamrin, S.sos langsung memerintahkan tim opsnal yang di pimpin langsung Kanit Opsnal Bripka Masrun untuk menelusuri dan memantau sekitar lokasi.
“Menindak lanjuti informasi tersebut, kami berserta tim melakukan pemantauan dan penyisiran disekitar lokasi sembari melihat pergerakan dari orang yang sesuai ciri-ciri yang di dapat”, ujar Kasat Sat. Resnarkoba IPTUTamrin, S.sos.
Setelah beberapa jam melakukan pemantauan dan penyisiran disekitar lokasi tim melihat 2 orang laki-laki yang mengendarai motor sesuai ciri-ciri terduga yang kami kantongin yang datang dari arah jalan Dompu.
Tidak menunggu lama tim langsung melalukan penghadangan tepatnya di Dusun Wera, Desa Lepadi, kemudian anggota Opsnal Sat. Resnarkoba Polres Dompu langsung memegang dan memberitahukan bahwa anggota dari satuan Satresnarkoba Polres Dompu dan memperlihatkan surat perintah tugas kemudian menyuruh agar ke 2 (dua) orang tersebut agar koperatif. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan terhadap terduga tersebut yang di saksikan oleh masyarakat sekitar lokasi.
Pada saat penggledahan badan salah satu terduga yang berinisial SI langsung mengeluarkan 1 ( satu) Poket di duga Narkotika Jenis shabu di kantung sebelah kanan dan mengakui bahwa barang tersebut di dapat dari sesorang yang berada di Kel.Bali
“Kami lakukan penghadangan terhadap kedua terduga dan memberitahukan bahwa kami dari Sat. Resnarkoba Polres Dompu dan memerlihatkan surat tugas, kemudian memerintahkan agar mereka kompratif pada saat kami melakukan penggeledahan”, ungkap IPTU Tamrin.
Dari tangan tersangkat berhasil diamankan barang bukti 1 (satu) gulung plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga natkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) satu unit sepeda motor yamaha. MX, uang tunai Rp.20.000 (Dua Puluh ribu), 1 buah korek api gas.
“Tersangka beserta barang bukti telah kami amankan Di Sat. Resnarkoba Polres Dompu guna penyelidikan lebih lanjut”, pungkasnya.
Ditambahkannya IPTU Tamrin, S.Sos mengatakan kepada seluruh masyarakat agar menjauhi barang haram tersebut kerena bukan hanya merugikan diri sendiri juga merugikan orang lain. “Terima kasih kepada masyarakat atas kerja samanya dalam memberantas narkotika yang berada diwilayah Kabupaten Dompu”, tutupnya. (red)