Mataram, incinews.net: Satlantas Polres Kabupaten Bima NTB menetapkan seorang pengendara motor dengan inisial EM (12thn) warga Desa Donggobolo, Kecamatan Woha sebagai tersangka. EM diduga lalai saat mengemudikan sepeda motor sehingga dirinya mengalami kecelakaan pada 26 Juni 2019, di Jalan tani desa Donggobolo, Kecamatan Woha.
Akibat peristiwa tersebut rekan EM, Asal donggo bolo M Rahman (12thn) tewas, usai terlindas toyota Fortuner bernomor polosi DR 1780 BD yang dikendarai UT (inisial) asal tanjung kota Bima.
Hasil gelar perkara oleh penyidik satlantas justru pengendara mobil tidak dijadikan tersangka. Oleh pihak penyidik mobil yang lindas kepala Almarhum hingga kepalanya pecah diamankan untuk dijadikan barang bukti.
Akibatnya pihak keluarga kecewa dan menuntut keadilan agar pengedara mobil harus ditahan, tidak hanya Mobilnya.
Orang tua Almarhum dengan nada sedih mengatakan, sangat kecewa dengan proses hukum yang berlaku di Polres Kabupaten Bima, orang yang melindas anak saya tidak ditahan, tapi anehnya mobil dijadikan barang bukti.
"Pak Itu anak saya bukan meninggal karena jatuh, tapi dilindas oleh ban mobil, Mobilnya malah ditahan untuk dijadikan barang bukti, sementara pengedaranya bebas," sebut orang tua Almarhum Mas tatang dengan nada sedih kepada media ini, minggu 29 maret 2020.
Terpisah, Al Imran, SH, mengatakan, Kami selaku kuasa hukum orang tua Korban menduga kuat telah terjadi pembelokan kebenaran materill dalam proses penyidikan, nah untuk menjamin objektifitas dan transparannya penyidikan ini, maka mutlak adanya dilakukan gelar perkara ulang serta rekonstruksi atas peristiwa itu, "sehingga menjadi terang dan jelas kedudukan fakta-fakta yuridis yang sesungguhnya," ungkapnya.
Sehingga, Kata Al Imran, siapapun dia oknum yang diduga pelaku Lakalantas itu harus dimintai pertanggung jawaban hukum, oleh karena itu, Kapolda NTB harus turun tangan utk menyelesaikan masalah ini karena ada aspek keadilan yang mengganggu nalar publik atas persoalan ini, terlebih keluarga korban,.
"Polda NTB harus pastikan bahwa proses penyidikan atas perkara itu telah sejalan dengan kaidah-kaidah hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (PERKAP) No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindakan Pidana,.karena fakta yang terjadi,"tegas Al Imran.
Sementara saat ini, mobil dijadikan barang bukti hingga dilimpahkan pada Kejaksaan Negeri Raba Bima, namun dijelaskan Dia (Al imran, red), si pengemudi Mobil atau pelaku yang di duga kuat telah lalai, mengakibatkan orang lain meninggal dunia tidak ditetapkan Sebagai tersangka.
Sementara, Al Imran memberikan contoh peristiwa laka lantas yang terjadi di kota mataram tahun 2019 lalu yang pengemudi mobilnya ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.
"Peristiwa laka lantas di mataram pengemudi Mobil Fuso yang mengangkut jagung dari bima itu ditetapkan sebagai tersangka, karena ada kelalaian, "ungkapnya.
Sehinga, dia menilai, ada hal yang ganjil harus di ungkap untuk menemukan kebenaran sesungguhnya atas peristiwa laka lantas di Bima ini. "Kenapa di Bima hal serupa pengendaranya tidak ditetapkan tersangka, sementara di Polres mataram Pengendara mobilnya di tahan dan ditetapkan sebagai tersangka,"imbuhnya.
Ia juga menambahkan, salah satu point pihak penyidik berdalih, bahwa mobil dikendarai oleh UT dengan kecepatan sekitar 20 KM per/jam. Lantas Dia pertanyakan contoh kasus di Satlantas Polresta Mataram pengemudinya ditahan.
Lebih lanjut dia jelaskan, laka lantas di polreta Mataram itu, saat mobil Fuso star dia di lampu merah yang menyebabkan orang meninggal, padahal pengemudi saat itu tidak tau ada motor yang jatuh dibawah mobilnya sehinga dilindas saat ditengah perempatan lampu merah, akibatnya Kata Al Imran, seorang pengendara mobil ditahan dan dijadikan tersangka atas kelalainya kerena ketidak hati-hatianya dalam mengedara mobil.
"Terbantahkanlah alasan penyidik kalo kita lihat perkara di satlantas polresta Mataram, karena saya yakini dibawah 20 KM/jam saat mobil Fuso itu star karena poisinya jalan saat lampu hinjau," tegasnya. (red)