Foto: Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.IK, M.,Si. (O'im)
Menutup sejumlah tempat-tempat keramaian hingga balai pertemuan untuk menjaga jarak (social distancing) warga agar terhindar dari virus Corona. Resepsi pernikahan pun diimbau untuk ditunda sementara waktu. "Ya (diimbau untuk ditunda)," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.IK, M.,Si usai menggelar jumpa pers penangkapan pelaku penyebar Hoax soal Corona di Mapolda NTB, senin kemarin (23/3/2020).
Selain itu, dia menegaskan selain acara resepsi pernikahan termaksuk teman-teman yang mau turun aksi unjuk rasa (demo) kita larang untuk sementara waktu. "Kami lakukan sebagai langkah memotong penyebaran virus ini, kami minta agar bisa dimaklumi secara bersama untuk ikuti himbauan yang ada. Bagi siapa yang tidak patuh dan taat kami akan tindak tegas dan bubarkan, dan yang pasti surat izinya kita gak keluarkan,"jelasnya.
Diketahui dalam maklumat Kapolri itu, secara rinci dijelaskan beberapa kegiatan yang dilarang selama virus Corona masih mewabah di Indonesia di antaranya; pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lain yang sejenis.
"Namun, ada pengecualian bagi kegiatan tertentu jika dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19,"ungkapnya. (red)