Mataram, incinews.net: Waspadalah, kadang manusia bisa berubah seketik Saat ada kesempatan. Hal itu dilakukan oleh pelaku jambret di Kompleks Kampus Unram di Kota mataram NTB.
Namun aksi pelaku digagalkan oleh korbannya sendiri. Kini Pelaku berinisial HA alias DY (36 tahun) warga Desa Bagek Polak Kecamatan Labuapi Lombok Barat beserta barang bukti dimankan di Mapolresta Mataram.
Pelaku ditangkap sesaat setelah merampas dompet milik mahasiswi Unram. ‘’Kejadiannya tanggal 4 Maret sekitar pukul 16.00 wita. Pelaku kita amankan beserta barang buktinya,’’ ungkap Wakapolresta Mataram, AKBP Erwin Suwondo, S.I.K., M.I.K, di Mapolresta Mataram, Jalan Langko Nomor 17 Mataram, Kamis (12/3/2020).
Ceritannya, Usai bermain game disalah satu warnet di daerah Gomong. Pelaku hendak pulang ke Labuapi melalui komplek Unram. Tepatnya di depan Sekretariat Mapala, Kelurahan Dasan Agung Baru Kecamatan Selaparang. Mengendarai sepeda motor vario warna hitam miliknya.
Pelaku melihat dompet salah seorang mahasiswa yang diletakkan di dasaboar depan. Niat pelaku pun muncul dan memepet korban. Pelaku langsung merampas dompet korban. ‘’Sebenarnya dia tidak ada niat menjambret. Tapi karena dilihat ada kesempatan niatnya timbul dan menjambret.,’’terang EAKBP Erwin Suwondo, S.I.K., M.I.K.
Aksi pelaku sontak membuat korban terkejut. Secara spontan, korban berteriak lantang menerikan pelaku. Korban juga mengejar pelaku. Bahkan korban sampai rela menabrakkan motornya ke pelaku. Keduanya pun tersungkur. Pelaku kemudian diamankan oleh Satpam Unram.
‘’Dia awalnya tidak mengaku. Tapi akhirnya mengaku juga. Setelah itu tim Opsnal ke lokasi dan cek TKP dan pelaku dibawa ke Polresta Mataram. Di dalam dompet korban ada dua buku tabungan dan uang Rp 465 ribu,’’ bebernya.
Kasus ini masih dikembangkan petugas. Dari introgasi yang sudah dilakukan. HA disebut kepolisian beraksi seorang diri atau pelaku tunggal. ‘’ Benar, dia ini pelaku tunggal,’’ ungkapnya.
Di kesempatan itu, Erwin kembali mengingatkan dan menghimbau warga agar tidak menaruh barang berharga di tempat yang mudah terlihat. Karena bisa memancing niat pelaku untuk melakukan aksi kriminal. Kendati demikian, pihaknya tetap berupaya memberantas kejahatan jalanan seperti jambret dan lainnya.
‘’Yang tadinya tidak ada niat kan bisa jadi terpancing untuk berbuat. Jadi jangan taruh barang berharga seperti dompet atau handphone di dasboard motor,’’ pinta AKBP Erwin Suwondo, S.I.K., M.I.K.
Pelaku di depan petugas mengakui perbuatannya. Terbata-bata dia mengaku awalnya tidak berniat merampas dompet korban. ‘’ Saya khilaf. Ini baru pertama kali saya mencuri,’’ ungkapnya.
Dengan perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian ancaman tujuh tahun penjara. (red)