Bima,Incinews.Net- Ketua
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bima, buka suara soal rekrutmen Panitia
Pemungutan Suara (PPS) atau lembaga “ad hoc” yang dilakukan oleh Komisi
Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bima.
Pasalnya dalam kegiatan rekrutmen tersebut, KPUD Kabupaten Bima,
diduga tidak Profesional dalam menjalankan tugasnya, dimana sebagai bukti bahwa
Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima, mengeluarkan rekomendasi atas
hasil pengumuman yang pertama atas penetapan 6 besar PPS.
Dikatakan Sukrin, Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 36 tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU nomor 3
tahun 2018 tentang pembentukan dan tata kerja panitia pemilihan kecamatan,
panitia pemungutan suara, dan kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam
penyelenggara pemilihan umum.Pada Pasal 36 Syarat untuk menjadi anggota PPK,
PPS, KPPS ayat e dan e1 yaitu tidak menjadi anggota partai politik yang
dinyatakan dengan Surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) Tahun
tidak lagi menjadi anggota partai politik dan Tidak menjadi tim kampanye
peserta pemilu yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan yang sah, ungkapnya,
Rabu (18/3).
“ Kami menduga KPU Daerah kabupaten Bima, tidak profesiional dan
melanggar aturan dalam rekrutmen tenaga PPS, buktinya ada rekomendasi Bawaslu”,
kata sukrin.
Seharusnya sebagai penyelenggara menjunjung tinggi norma-norma
yang ada dalam aturan hukum. Sebagaimana termaktub dalam pasal 5 kode etik
yaitu asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum,
keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan
Efektivitas, jelas Ketua HMI cabang Bima ini.
“HMI Cabang Bima yang juga bagian dari Civil sosiety sangat
kecewa atas penyewelangan dan kebobrokan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Bima, dalam proses seleksi dan perekrutan perangkat kerja pemilihan umum daerah
2020, dalam hal ini perekrutan PPS se Kabupaten Bima”, terang Sukrin.
Selanjutnya Kami mendukung rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bima ke
KPU soal rekruitmen anggota PPS dan berharap Bawaslu tidak sekedar memberikan
rekomendasi, tetapi mengawal rekomendasinya hingga dapat dilaksanakan dan
mendapatkan kepastian Hukum, tegas Sukrin.
“Kami meragukan integritas KPU sebagai penyelenggara pemilu yang
JURDIL, KPU harus berdiri diatas aturan yang berlaku tidak boleh mengikuti
kehendak para Komisioner yang sesuka hati merekrut anggota PPS”, tutupnya.
(Red)