Foto; Suharno H. Halik., warga Desa Hu'u usai memberikan keterangan pers soal penerbitan sertifikat tanah pada BPN Kabupaten Dompu, Senin (30/03/2020). (Azw) |
Dompu,incinews.net: Banyak masyarakat yang mengeluhkan tentang pelayanan penerbitan sertifikat tanah yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dompu.
Salah satunya adalah warga Desa Hu'u, Suharno H. Halik. Kepada media ini, Senin (30/03/2020) ia mengungkapkan bahwa ada dugaan aksi kejahatan dalam proses penerbitan sertifikat tanah di BPN Kabupaten Dompu.
Hal itu diungkapkannya setelah dia melihat terbitnya sertifikat tanah secara sepihak oleh BPN terhadap tanah seluas 2061 Ha (dua hektare enam puluh satu are) di So Nanga Hu'u, Desa Hu'u, Kecamatan Hu'u yang merupakan tanah warisan milik ayahnya.
Ia menjelaskan bahwa, tanah tersebut sebelumya pernah diterbitkan sertifikat hak milik oleh BPN Dompu dengan nomor 1596 tahun 2018 atas nama Nurdin, padahal tanah tersebut merupakan tanah warisan milik keluarga Suharno H. Halik.
Tak terima tanah warisannya diserfikat oleh BPN atas nama orang lain, didugatlah sertifikat hak nomor 1596 tahun 2018 atas nama Nurdin tersebut ke Pengadilan Negeri Dompu dengan register perkara perdata nomor 25/Pdt.G/2018/PN Dpu.
Perkara itu terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Dompu pada tanggal 12 September 2018 dan telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dompu pada tanggal 26 Februari 2019.
Lebih jauh Suharno H. Halik menjelaskan bahwa, amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dompu tersebut menyatakan bahwa tanah obyek sengketa di So Nanga Hu'u, Desa Hu'u adalah milik penggugat. Menyatakan bahwa perbuatan para tergugat yang telah mengambil dan mensertifikat tanah objek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, katanya, Pengadilan Negeri Dompu menghukum tergugat atau siapapun yang memperoleh hak atas tanah sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa kepada penggugat dalam keadaan bebas tanpa syarat dan bila perlu dengan bantuan polisi.
"Menyatakan bahwa sertifikat hak milik nomor 1596 tahun 2018 atas nama Nurdin (tergugat I) yang diterbitkan tergugat II (BPN Kabupaten Dompu) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan cacat demi hukum," kata Suharno H. Halik., sambil menunjukan amar putusan PN Dompu kepada media ini di taman Kota Dompu.
Katanya, sertifikat hak milik nomor 1596 tahun 2018 atas nama Nurdin., telah dinyatakan dalam amar putusan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan cacat hukum. Oleh karena itu sertifikat kepemilikan atas tanah tersebut tidak mempunyai nilai pembuktian dan tidak bisa menjadi alat bukti kepemilikan atas tanah objek sengketa.
"Untuk pembatalan sertifikat tersebut harus dilakukan oleh penjabat yang berwewenang dalam hal ini BPN Kabupaten Dompu. Dan sertifikat itu sudah dibatalkan," urainya.
Namun, setelah sertifikat hak milik nomor 1596 tahun 2018 atas nama Nurdin tersebut dibatakan. Kepala BPN Kabupaten Dompu justru menerbitkan lagi sertifikat dengan objek tanah yang sama tetapi atas nama orang lain, yakni Suharno alias Dona.
"Inilah masalahnya, kami menduga ada permaian busuk antara Suharno alias Dona dengan pihak BPN sehingga tanah warisan kami disertifikat oleh yang bukan haknya," cetusnya.
Atas adanya persoalan itu, ia menuntut Kepala BPN Kabupaten Dompu untuk tidak melakukan apapun diatas sertifikat yang sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Dompu pada 26 Februari 2019 lalu.
"Kami juga menuntut Akta PPAT: Munawir, SH, M.Kn., untuk segera mencabut kembali daftar peralihan hak sehingga BPN Dompu menerbitkan sertifikat atau membalikkan nama sertifikat yang sudah dibatalkan oleh PN Dompu," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dompu yang berusaha dimintai tanggapan atas persoalan itu via Watashap nya belum menanggapi. (Red)