Mataram, incinews.net: Tempat Hiburan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya mulai ditutup mulai esok (23/3/2020) oleh Kepala Pemerintah Daerah NTB.
Terlebih telah ada surat edaran dari Gubernur NTB untuk menghentikan sementara tempat hiburan di Kabupaten dan kota se Nusa Tenggara Barat dengan nomor surat 800/282/Dispar-1/2020.
Terlebih telah ada surat edaran dari Gubernur NTB untuk menghentikan sementara tempat hiburan di Kabupaten dan kota se Nusa Tenggara Barat dengan nomor surat 800/282/Dispar-1/2020.
“Penutupan sementara tempat hiburan dimaksud pada point satu di atas terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan dan bersifat sementara sewaktu-waktu dapat dievaluasi sesuai perkembangan,” demikian isi surat himbauan Gubernur NTB Dr H. Zulkieflimansyah, SE., M., Sc, Minggu (22/3/2020).
Surat edara yang bersifat segera tersebut dari Gubernur NTB yang ditandatangani oleh Dr H. Zulkieflimansyah, SE., M., Sc tersbut ditembuskan ke Kapolda NTB dan Komandan Korem 162/WB di mataram dan diminta Masing-masing pihak yang berwenang untuk dapat melakukan pengawasan sesuai aturan yang berlaku. (red)