Incinews.net
Kamis, 13 Februari 2020, 15.51 WIB
Last Updated 2020-02-13T16:32:53Z
HeadlineHukum

Wartawan Diusir Saat Bahas Polemik PT. GTI, Bakesbangpoldagri dengan Humas NTB Gak Sejalan

Foto: Saat Rapat persoalan aset Pemprov NTB yang dikerjasamakan dengan PT. Gili Trawangan Indah (GTI) di Gili Trawangan kabupaten Lombok Utara, bertempat lantai 2 Hotel LA (O'im)

Mataram, incinews.net: Peristiwa tidak mengenakan yang diterima sejumlah wartawan Pemrov NTB. Peristiwa terjadi saat rapat terbatas pembahasan persoalan aset Pemprov NTB yang dikerjasamakan dengan PT. Gili Trawangan Indah (GTI) di Gili Trawangan kabupaten Lombok Utara.

Acara pertemuan rapat terbatas digelar di hotel Lombok Astoria (LA) di Jalan Jenderal Sudirman No.40, Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, rabu (12/2/2020) malam, sekitar pukul 20:30 wita

Wartawan yang sudah bersiap meliput terpaksa gigit jari karena diusir oleh oknum Panitia inisiator pertemuan dari 
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) NTB. "Jika memang pertemuan itu tertutup untuk umum, harusnya ada penjagaan di depan pintu, apabila ada yang mau masuk bisa diinformasikan lebih awal, nah ini kan tidak ada. Bahkan banyak orang nyelonong masuk di dalam rapat itu. Inikan standar ganda dipakai," ujar salah satu wartawan online yang diusir, di tempat kejadian.

Pantaun media ini, acara tersebut ikut dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yakni gubernur dan wakil gubernur, Sekda NTB, Jajaran Polda, TNI dan Bupati Lombok Utara, kepala Bakesbangpoldagri.

Menurut Kepala Bakesbangpoldagri NTB, Ir.H.Mohammad Rum, MT rapat ini memang bukan untuk konsumsi publik. “Rapatnya memang digelar tertutup, jadi untuk teman-teman wartawan tidak boleh masuk untuk meliput, harus steril,” ungkapnya salaku inisiator pertemuan terbatas.

Ia pun menyayangkan Pihak Humas Pemrov NTB yang mengundang wartawan untuk menghadiri agenda.

Seharusnya, Kata H.Rum, Humas Pemprov NTB tidak boleh mengambil tindakan tampa seizinnya. "gak boleh itu, harus ada izin dari kita dulu," sebut ia.

Untuk diketahui, seperti biasa, setiap agenda Gubernur dan Wakil Gubernur atau pimpinan yang bisa dikonsumsi publik, Humas Pemprov menginformasikan lewat whatsapp group (WAG) sebagai informasi sekaligus undangan untuk wartawan untuk meliput kegiatan Pemprov NTB, namun wartawan yang diundang tersebut mendapat perlakuan tidak mengenakkan.

Sememtara, terkait insiden tersebut, Pihak Humas Pemrov NTB melalui Kasubag pemberitaan Bang Ajik Tarmiji, sesalkan insiden peristiwa pengusiran sejumlah wartawan yang hadir meliput. Ia mengatakan berniat baik untuk memberikan informasi. Bahkan pihaknya juga diusir oleh panitia pertemuan. "Saya niatan baik infokan ke kawan-kawan. Kami saja dibatasi," ujarnya.

Menurutnya, ia nggak tahu kalo kegiatan rapat terbatas dilarang untuk diliput oleh media. "Kalau tahu pasti kami ambil langkah tidak infokan. Kami juga kaget. Maafkan kami ya," katanya terpisah, saat dimintai tanggapan.

Seharusnya, hal tersebut tidak boleh terjadi dan dialami oleh wartawan. "Tentu Saya punya hati, masih banyak cara-cara baik bisa kita lakukan,"sesalnya.

Uniknya, meskipun digelar tertutup namun rapat ini tetap bisa disaksikan langsung pihak intel baik TNI dan Polri.

Ketua DPC Media Online Indonesia (MOI) Kota Mataram, Amrin, mengecam insiden tersebut. Menurutnya hal itu tidak harus terjadi di tengah gencarnya dalam menyuarakan kebebasan pers. Bahkan baru-baru ini semua orang mengucapkan selamat hari pers Nasional yang jatuh pada, 9 Februari 2020 kemarin. 

"Saya mengecam tindakan tidak beretika itu itu apapun alasannya," katanya. 

Pengusiran awak media merupakan sebuah pelanggaran besar dan melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Pada Pasal BAB VIII tentang ketentuan Pidana butir (1) menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Selain melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, oknum pegawai ini juga melanggar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang, Keterbukaan Informasi Publik.

Ketua Forum Wartwan DPRD NTB, Fahrul Mustafa menegaskan bahwa sepanjang wartawan itu tidak dilarang serta informasi di pintu masuk acara tidak informasikan maka sepanjang itu pula pers bisa melaksanakan pekerjaannya.

"Atas kejadian itu, maka saya sampaikan itu melanggar UU 40/1999 tentang pers. Saya menilai panitia tidak beretika atas hal itu," tegasnya. (inc)