Mataram, Incinews.net, Tim Ospnal Polsek Ampenan berhasil tangkap dua orang yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku berinisal AR (13 tahun) dan KR (19 tahun). Keduanya warga Pejeruk Kebun Bawak. Keduanya ditangkap tak lama setelah beraksi melakukan pencurian.
“Ada dua pelaku curat yang kita tangkap,” jelas Kapolsek Ampenan, AKP Nasroelah, S.IK, di Mataram, kemarin (04/05/22020).
Tim Ospnal Polsek Ampenan berhasil tangkap dua orang yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku berinisal AR (13 tahun) dan KR (19 tahun). Keduanya warga Pejeruk Kebun Bawak. Keduanya ditangkap tak lama setelah beraksi melakukan pencurian.
“Ada dua pelaku curat yang kita tangkap,” jelas Kapolsek Ampenan, AKP Nasroelah, S.IK, di Mataram, kemarin (04/05).
Pelaku beraksi di rumah warga di Jalan Gotong Royong Gang Mentari I, Kebun Jeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Kejadiannya tanggal 21 Januari pukul 14.30 Wita. Saat itu, pelaku berbagi tugas ketika beraksi. Dimana satu pelaku berjaga di luar rumah. Satunya lagi masuk ke pekarangan rumah dengan cara memanjat pagar.
Di dalam rumah, pelaku langsung mengambil tas selempang milik korban. Dompet korban didalam tas selempang diembat pelaku. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1 juta. “Itu modusnya, satu berjaga diluar. Satunya lagi masuk mengambil dompet korban,” katanya.
Penangkapan pelaku setelah Kepolisian mendapat laporan dari warga. Tugas Kepolisian menjadi lebih mudah karena salah satu pelaku berhasil diamankan oleh warga yaitu AR. Petugas langsung mendatangi TKP di Kebun Jeruk dan mengamankan pelaku. “Dia (AR) diamanakn oleh warga. Langsung kita amankan,” ungkap Kapolsek Ampenan.
Dari introgasi awal petugas. AR langsung mengaku tidak beraksi sendiri. Dia langsung menyebut identitas rekannya (KR) Berbekal keterangan AR. Petugas dengan mudah menangkap KR dirumahnya. Selain itu, barang bukti kasus pencurian ini didapatkan petugas. “Dia (KR) juga langsung kita amanakn dirumahnya beserta barang buktinya,” bebernya.
Terungkap juga bahwa, KR diketahui seorang residivis dikasus yang sama. Sementara untuk AR, karena masih di bawah umur. Polsek Ampenan melimpahkan penanganan kasusnya ke PPA Satreskrim Polresta Mataram. “Sudah kita limpahkan ke PPA walupun di bawah umur,” pungkas AKP Nasroelah, S.IK.
Di depan petugas. Pelaku lebih banyak terdiam. Keduanya mengaku nekat mencuri karena ada kesempatan. Sementara uang milik korban belum sama sekali digunakan. “Keduluan ditangkap,” terang KR.
Nasi sudah jadi bubur. Dari perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (Inc)