Bima,Incinews.Net- Kapolsek Madapangga Iptu Rusdin bersama personilnya, mengamankan terduga pelaku penganiayaan iniasial MS , umur 21 tahun, petani, Rt. 05 Rw. 02 Desa Monggo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, atas tindakanya terhadap A HARIS 40 tahun selaku korban, bekerja sebagai Sopir, alamat Rt 017 Rw 003 Desa Monggo. Rabu (12/2).
Kasubag Humas Polres Bima AKP Hanafi mengatakan, pengamanan MS, berdasarkan laporan Istri Korban , pada hari ini, sekitar pukul 08 wita tentang kasus penganiayaan yang dirasakan oleh suaminya.
“Kejadian dugaan Penganiayaan, terjadi di Halaman rumah salah seorang warga Desa Monggo”, ungkap Hanafi.
Dijelaskan Hanafi, menurut pengakuan korban (haris,red) pada pelapor (istrinya), ketika pulang ke rumahnya, sekitar pukul 03.00 wita, bahwa luka robek pada bagian tangan sebelah kanan yang di alaminya, karena dibacok menggunakan senjata tajam sejenis pedang, oleh terduga pelaku MS , kemudian pelapor membawa Korban ( suaminya) ke Puskesmas Madapangga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Madapangga.
Motif terjadinya penganiayaan tersebut diketahui karena korban tidak membayar cicilan kredit di Bank, terkai korban pinjam uang di Bank atas nama H. HS (orang tua terduga pelaku) dan antara terduga pelaku dengan korban mempunyai hubungan keluarga (paman dan keponakan), jelas Hanafi. (Inc)