Incinews.net
Rabu, 12 Februari 2020, 19.42 WIB
Last Updated 2020-02-12T22:57:21Z
HeadlineHukum

Tersangkut Kredit Bank, Keponakan Aniaya Pamannya



Bima,Incinews.Net- Kapolsek Madapangga Iptu Rusdin bersama personilnya, mengamankan terduga pelaku penganiayaan iniasial MS , umur 21 tahun, petani, Rt. 05 Rw. 02 Desa Monggo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, atas tindakanya terhadap A HARIS 40 tahun selaku korban, bekerja sebagai Sopir, alamat Rt 017 Rw 003 Desa Monggo. Rabu (12/2).

Kasubag Humas Polres Bima AKP Hanafi mengatakan, pengamanan MS, berdasarkan laporan Istri Korban , pada hari ini, sekitar pukul 08 wita tentang kasus penganiayaan yang dirasakan oleh suaminya.

“Kejadian dugaan Penganiayaan, terjadi di Halaman rumah salah seorang warga Desa Monggo”, ungkap Hanafi.

Dijelaskan Hanafi, menurut pengakuan korban (haris,red) pada pelapor (istrinya), ketika  pulang ke rumahnya, sekitar  pukul 03.00 wita, bahwa  luka robek pada bagian tangan sebelah kanan yang di alaminya, karena dibacok menggunakan senjata tajam sejenis pedang,  oleh terduga pelaku MS  , kemudian pelapor membawa Korban ( suaminya) ke Puskesmas Madapangga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Madapangga.

Motif terjadinya  penganiayaan tersebut diketahui karena korban tidak membayar cicilan kredit di Bank, terkai korban  pinjam  uang di Bank atas nama H. HS (orang tua terduga pelaku) dan antara terduga pelaku dengan  korban mempunyai hubungan  keluarga (paman dan keponakan), jelas Hanafi. (Inc)