Mataram, incinews.net: Kapolda NTB, Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Lobi Command Center polda NTB kemarin, berhasil mengungkap 17 Kasus dengan 31 tersangka tindak pidana narkoba, termasuk seorang tante dan berondong yang di grebek tim Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB disebuah rumah yang berada di Jl. Neuningan, Gg.H Umar I, Lingkungan Lendang Lekong, RT 005 Kel. Mandalika Kecamatan Sandubaya Kota Mataram (12/02/2020)
Kabid humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K M.Si menuturkan, dalam penggerebekan tersebut petugas mengamankan seorang laki laki dengan inisial RM alias RK yang berumur (23) tahun bersama FTN alias FIT wanita (35) tahun.
“Dari penangkapan kedua pelaku petugas mendapatkan barang bukti berupa 5 poket narkotika jenis shabu dengan berat 0,23 Gram.”tutur artanto, kemarin, (25/2/2020)
Kabidhumas menambahkan RM dan FTN dijerat dengan pasal 112 (1), pasal 114 (1), dan Pasal 127 (1) huruf a UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkoba
“Kedua tersangka kita kenakan tiga pasal berlapis, Karena terbukti sebagai pemakai dan pengedar narkoba.” tambahnya
Dalam pengungkapan kasus tersebut diketahui bahwa para tersangka berasal dari berbagai macam kalangan masyarakat, serta berbagai macam profesi , dari yang PNS, hingga ibu rumah tangga terjerat dalam kasus penyalahgunaan Narkoba ini. (red)