Foto: Dua penari telanjang dan papi nya di amankan Ditreskrimum Polda NTB/ (O'im)
Mataram, Incinews.net, Menyediakan penari striptis (penari telanjang) berkedok pemandu lagu, Kafe Metzo Executive Club dan Karaoke di kawasan wisata Senggigi, Lombok Barat di gerebek Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB pada Rabu, 5 Februari 2020.
Dua orang perempuan masing-masing berinisial YM (35) asal Cilegon, Jawa Barat dan SM (23) asal Kabupaten Serang, Banten diamankan.
Keduanya merupakan penari striptis atau penari tanpa busana yang disediakan untuk pelanggan. Selain YM dan SM, polisi juga mengamankan DA (43) asal Cilegon, Banten. Kini, ketiganya sudah ditahan di Mapolda NTB.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan, DA merupakan penyedia penari tanpa busana. Setiap pelanggan atau pengunjung yang ingin disuguhkan penari tanpa busana harus membayar Rp 2 juta.
’’Pelanggan harus harus pesan terlebih dahulu dan mengirimkan uang melalui rekening DA sebesar Rp 2 juta,’’ terangnya kepada wartawan di Mapolda NTB, Jumat (7/2/2020).
Terbongkarnya praktik pornografi ini berkat laporan masyarakat. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menggerebeknya sekitar pukul 23.30 Wita. Saat itu, dua penari sedang melayani tamunya.
’’YM dan SM ini bekerja sebagai partner song, tetapi juga melayani untuk tarian tanpa busana. para tersangka diamankan langsung di club atau karaoke tersebut. Dimana saat melakukan penangkapan terhadap pelakaku berada dalam diruangan berukuran 3X6 itu, mereka sedang melayani pengujung/konsumen,’’ ujarnya.
Kemudian mengenai pengusaha termasuk pengunjungnya lanjut Artanto, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Karena hal ini kata dia harus ditindak tegas. “Hal-hal lainnya masih kita dalami. Dan persoalan ini harus terus kita tandak lanjuti, karena berkaitan dengan kemanan, kenyamanan termasuk soal pariwisata. Otomatis ini menjadi tanggungjawab kita juga. Dan untuk diketahui, untuk sementara waktu room atau ruangan itu sudah kita pasang police line (garis polisi),” tutur Artanto.
Lebih lanjut ia juga menegaskan, berkaitan dengan hal serupa pihaknya juga akan melakukan monitor di cafe-cafe lainnya serta melakukan tindakan kepolisian apabila ada ditemukan nantinya. “Begitu juga untuk di cafe-cafe lainnya, kita akan terus monitor dan melakukan tindakan kepolisian,” ujarnya.
Selain ketiga tersangka lebih jauh dikatakan Artanto, sejumlah barang bukti juga telah diamankan berupa uang senilai Rp 6,4 juta, dua set pakaian dalam wanita, satu gabung nota pemesanan/Bill pembayaran.
Kemudian, empat unit handphone (Hp) dan dua lembar bukti transfer transaksi senilai Rp 2 juta dan Rp 1 juta. “Mereka dan barang bukti lainnya sudah kita amankan. Dan untuk saat ini sedang dalam proses untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut,” ucapnya.
“Pelaku pasal yang dikenakan, yaitu pasal 33 Jo 7 dan 4. Dan pasal 34 Jo pasal 8 dan atau pasal 36 Jo pasal 10 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan hukuman paling singkat dua tahun dan paling lama 15 tahun kurungan dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan atau paling banyak Rp 7,5 miliar atau penjara paling lama 10 tahun dengan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” demikian Artanto menambahkan. (Inc)
Dua orang perempuan masing-masing berinisial YM (35) asal Cilegon, Jawa Barat dan SM (23) asal Kabupaten Serang, Banten diamankan.
Keduanya merupakan penari striptis atau penari tanpa busana yang disediakan untuk pelanggan. Selain YM dan SM, polisi juga mengamankan DA (43) asal Cilegon, Banten. Kini, ketiganya sudah ditahan di Mapolda NTB.
’’Pelanggan harus harus pesan terlebih dahulu dan mengirimkan uang melalui rekening DA sebesar Rp 2 juta,’’ terangnya kepada wartawan di Mapolda NTB, Jumat (7/2/2020).
Terbongkarnya praktik pornografi ini berkat laporan masyarakat. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menggerebeknya sekitar pukul 23.30 Wita. Saat itu, dua penari sedang melayani tamunya.
’’YM dan SM ini bekerja sebagai partner song, tetapi juga melayani untuk tarian tanpa busana. para tersangka diamankan langsung di club atau karaoke tersebut. Dimana saat melakukan penangkapan terhadap pelakaku berada dalam diruangan berukuran 3X6 itu, mereka sedang melayani pengujung/konsumen,’’ ujarnya.
Kemudian mengenai pengusaha termasuk pengunjungnya lanjut Artanto, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Karena hal ini kata dia harus ditindak tegas. “Hal-hal lainnya masih kita dalami. Dan persoalan ini harus terus kita tandak lanjuti, karena berkaitan dengan kemanan, kenyamanan termasuk soal pariwisata. Otomatis ini menjadi tanggungjawab kita juga. Dan untuk diketahui, untuk sementara waktu room atau ruangan itu sudah kita pasang police line (garis polisi),” tutur Artanto.
Lebih lanjut ia juga menegaskan, berkaitan dengan hal serupa pihaknya juga akan melakukan monitor di cafe-cafe lainnya serta melakukan tindakan kepolisian apabila ada ditemukan nantinya. “Begitu juga untuk di cafe-cafe lainnya, kita akan terus monitor dan melakukan tindakan kepolisian,” ujarnya.
Selain ketiga tersangka lebih jauh dikatakan Artanto, sejumlah barang bukti juga telah diamankan berupa uang senilai Rp 6,4 juta, dua set pakaian dalam wanita, satu gabung nota pemesanan/Bill pembayaran.
Kemudian, empat unit handphone (Hp) dan dua lembar bukti transfer transaksi senilai Rp 2 juta dan Rp 1 juta. “Mereka dan barang bukti lainnya sudah kita amankan. Dan untuk saat ini sedang dalam proses untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut,” ucapnya.
“Pelaku pasal yang dikenakan, yaitu pasal 33 Jo 7 dan 4. Dan pasal 34 Jo pasal 8 dan atau pasal 36 Jo pasal 10 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan hukuman paling singkat dua tahun dan paling lama 15 tahun kurungan dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan atau paling banyak Rp 7,5 miliar atau penjara paling lama 10 tahun dengan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” demikian Artanto menambahkan. (Inc)