Foto: Anggota Intelmob sat Brimob NTB dan SPKT Polsek Woha Bima dan Motor Hasil Penggelapan, Selasa 28/1/ 2020 (ist/O'im)
Bima, Incinews.net- Kapolsek Woha Melalui Kanit SPKT Polsek Woha AIPDA Muslimin Selasa 28 Januari 2020 Pkl 19.50 wita di kantor menerima barang bukti sepeda motor Honda Vario 110 cc, no polisi EA 2870 AM dari anggota intelmob sat Brimob NTB.
Barang bukti sepeda motor adalah hasil sitaan anggota intelmob terkait kasus penggelapan yang di laporkan oleh korban Firdaus (35 thn), Ojek, Rt 006/002 Dusun Rade Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima di Polsek Woha pada hari Jum'at 24 Januari 2020, yang di lakukan oleh pelaku "AM" alias "IW" warga Desa Teke Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima, Minggu 21 Januari 2020 sekitar Pkl 01.30 wita di pangkalan ojek simpang 4 Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo S. I.K melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi memaparkan peristiwa terjadinya penggelapan, ketika pelaku "AM" menelpon korban untuk minta di jemput ke Desa teke mengantar ke Talabiu, "setelah berada pangkalan ojek simpang 4 Desa Talabiu pelaku membujuk korban meminta sepeda motor untuk di sewakan dengan alasan ada keperluan ke daerah Kabupaten Dompu," kata Kasubbag Humas AKP Hanafi, kamis (29/1/2020)
Kemudian, sambung Hanafi, setelah sepeda motor di bawa oleh pelaku sampai dengan saat di laporkan tidak di kembalikan dan korban berupaya menghubungi pelaku via telpon, namun no HP Pelaku tidak bisa di hubungi. "Karena merasa di bohongi oleh pelaku dan merasa di rugikan maka korban melaporkan ke Polsek Woha,"bebernya.
Dan saat ini pelaku "AM" dalam pencarian pihak Kepolisian Sektor Woha. (Inc)