Foto: Jajaran Polres Mataram Saat Jumpa Pers, Kamis 29/1/2020 (ist/O'im)
Mataram, Incinews.net, Tim Opsnal Polsek Cakranegara menangkap seseorang diduga pelaku pemerasan dan pengancaman. Pelaku berinisial MP (19 tahun) warga Dusun Pemangket, Narmada Kabupaten Lombok Barat.
Ia ditangkap kurang dari 24 jam setelah beraksi melakukan pemerasan. “Kita tangkap kurang dari 24 jam. Kurang lebih lima jam setelah kejadian,” beber Kapolsek Cakranegara, AKP Zaky Maghfur, S.I.K, di Mataram, Rabu (29/1/2020).
Kronologisnya, korban yang diketahui berasal dari Kabupaten Lombok Utara (KLU) melintas di komplek pertokoan Mandalika, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Pelaku bersama tiga orang rekannya memaksa dengan kekerasan untuk menyerahkan barang milik korban.
Modusnya, pelaku menyuruh seorang perempuan untuk merayu dan mengajak korban berhubungan badan. Setelah itu, pelaku dan rekannya langsung mendatangi korban dan mengancam korban dengan kekerasan.
“Dia sengaja memasang perempuan untuk mengajak korban berhubungan badan. Terus dia paksa korban menyerahkan barang. Handphone dan dompet terpaksa diserahkan korban karena diperas dan diancam. Ini sudah kejadian tiga kali,” papar AKP Zaky Maghfur, S.I.K.
Akibat kejadian tersebut. Korban mengalami kerugian Rp 2,8 juta. Setelah menerima laporan. Kepolisian langsung mendatangi TKP. Fakta lapangan dan keterangan saksi. Petugas mendapatkan ciri-ciri pelaku. Tidak membutuhkan waktu lama. Petugas melakukan pengejaran dan menangkap MP. “Introgasi saksi ciri-cirinya mengarah ke MP dan tiga orang rekannya. MP langsung kita amankan,” bebernya.
Sedangkan untuk ketiga rekan pelaku. AKP Zaky Maghfur, S.I.K, mengatakan, penangkapan ketiganya tinggal menunggu waktu. Kepolisian memastikan masih melakukan pengejaran. “Ketiganya masih dalam pengejaran. Tidak ada masalah identitasnya sudah kita kantongi,” katanya.
Sementara perempuan yang digunakan untuk memancing dan mempengaruhi korban. Kepolisian masih mendalami keterlibatannya. ” Kita akan dalami. Kita sudah mintai keterangannya,” pungkasnya.
Di depan petugas. Pelaku terus menundukkan wajahnya. Saat diintrogasi petugas, ia mengakui perbuatannya. Ia dan rekannya nekat melakukan pemerasan. Hasilnya akan digunakan untuk belanja. “Saya hanya dapat Rp 50 ribu. Yang ngajak itu rekan saya. Saya tidak tahu yang cewek dapat bagian berapa,” terangnya sambil menundukkan wajah.
Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. MP terancam dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (Inc)