Incinews.net
Minggu, 09 Februari 2020, 18.43 WIB
Last Updated 2020-02-10T15:41:01Z
HeadlineHukum

"Bukti Sahabat Setia di Lombok" Samaan Mencuri, Diborgol dan Saat Ditahan

Foto: Saat Pelaku Digelandang ke Polresta Mataram (ist/O'im)

Mataram, incinews.net: Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram menangkap tiga orang yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku masing-masing berinisial HMP (24 tahun), UA (26 tahun) dan HER (32 tahun), Jumat (07/2/2020).

Ketiganya Warga Lingkungan Geguntur Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Tiga sekawan ini ditangkap karena diduga mencuri 21 batang vertical banner besi pipa Galvanis dua inch  dengan panjang 480 cm.

‘’Ketiganya kita tangkap senin dini hari (3/2) sekitar pukul 03.00 Wita, ketiganya tertangkap tangan saat beraksi,’’ beber Wakasat Satreskrim Polresta Mataram, AKP Putu Bujangga usai konverensi pers di Media Center Mapolresta Mataram, Jumat (07/2).

Kronologisnya, ketiga pelaku datang ke TKP di Jalan Tuan Guru Bangkol, Lingkungan Dasan Tinggi, Kelurahan Pagesangan Timur, Kota Mataram. Menggunakan mobil pick up  berwarna putih. Pelaku langsung mengambil barang milik korban yaitu 21 batang vertical banner besi pipa Galvanis 21 inch.

Pipa ini terpasang di pinggir jalan. Dengan mudah pelaku mencabut 21 batang banner besi milik korban. Setelah itu pelaku bergegas dengan membawa hasil curiannya menggunakan mobil. ‘’Itu modusnya. Korban mengalami kerugian sekitar 5,5 juta,’’ paparnya.

Mendapat informasi pelaku sedang beraksi. Personel Satreskrim Polresta Mataram langsung bergegas ke lokasi. Tanpa waktu lama, pelaku kedapatan sedang mencabut pipa besi di pinggir jalan. Ketiganya langsung ditangkap tanpa perlawanan oleh Petugas.

‘’Besi ini terpasang di wilayah Mataram dan Lingsar. Mobil yang digunakan untuk mengangkut barang curiannya juga kita amankan di Mapolresta Mataram. Kita juga sedang lakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ tutur Bujangga.

Setelah tertangkap, di depan petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Kini ketiganya sedang menunggu proses lebih lanjut dari Kepolisiannya. Ketiganya terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (inc)