Incinews.net
Selasa, 11 Februari 2020, 23.37 WIB
Last Updated 2020-02-11T22:58:22Z
HeadlineHukum

Masih Remaja, Usai Konsumsi Sabu Pria di Lombok Barat Diringkus Polisi

Foto: Satresnarkoba Polresta Mataram Saat Melakukan Jumpa Pers (O'im)

Mataram, incinews.net: Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap tiga orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu. Ketiga pelaku berinisial JP (22 tahun), AG ( 18 tahun) dan MS (22 tahun). Ketiganya warga Narmada, Lombok Barat, Selasa (11/2/2020).

Ketiganya ditangkap hari senin 10 Februari sekitar pukul 16.00 wita di Dusun Eyat Bintang, Desa Sedau, Kecamatan Narmada Lombok Barat. ‘’Ada tiga orang yang kita amankan. Mereka pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu,’’ ungkap KBO Satresnarkoba Polresta Mataram, Iptu I Nyoman Diana Mahardika saat press release di Mataram, hari Selasa (11/02).

Berawal dari informasi yang didapat dan dikembangkan. Petugas langsung menuju Desa Sedau, Narmada. Informasi menyebutkan adanya lokasi yang sering digunakan untuk bertransaksi maupun penggunaan narkoba. Informasi itu ternyata bukan isapan jempol dan membuahkan hasil. Tiga orang yang berada dilokasi langsung diamankan petugas. Tepatnya di belakang Berugak milik seseorang berinisial H. Saat ditangkap, ketiganya baru selesai menkonsumsi sabu.

Petugas juga melanjutkan pemeriksaan badan terhadap ketiga pelaku. Selain itu, pemeriksaan dilakukan di sekitar rumah milik H. Saat pemeriksaan badan, petugas menemukan sejumlah uang yang diduga hasil transaksi narkoba. Sedangkan hasil pengeledahan rumah. Petugas menemukan satu buah kaleng susu yang berisi satu buah pipa kaca berisikan padatan kristal bening narkotika jenis sabu seberat 2,32 gram.

Kemudian di dalam kamar ditemukan lima poket kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Satu poket berisikan 0,46 gram dan 0,44 gram. Alat-alat konsumsi sabu juga ditemukan di dalam kamar. ‘’Ketiga pelaku langsung kita bawa ke Mapolresta Mataram untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjutnya,’’ tuturya.

Tentang pemilik rumah berinisial H. Petugas tidak mendapatkannya saat penangkapan. ‘’Untuk pemilik rumah sudah kita tetapkan jadi DPO. Kita masih pengejaran,’’ terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiga pelaku terancam dijerat pasal 114, 112 dan 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.

(inc)