Kuasa hukum korban Nurdin Dino, SH menjelaskan, Laporan Polisi ini menyusul mediasi penyelesaian kasus tersebut secara kekeluargaan tidak menemui titik temu. Saya mendampingi klien ke unit PPA Polresta Mataram untuk membuat Laporan Polisi atas kasus pencabulan yang dialami korban berinisial NL (23).
“ Laporan Polisi ini dibuat karena pihak Manajemen The Plaza Karaoke dan Lounge sudah lepas tanggung jawab atas kasus tersebut,” tegas Dino.
Lanjut Dino, Manajemen The Plaza Karaoke tidak bertanggung jawab atas kasus tersebut dan menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab kepada pelaku tindakan asusila (pencabulan).
Unit PPA Polresta Mataram yang menerima laporan dugaan pencabulan di The Plaza Karaoke dan Lounge menjelaskan sudah melakukan BAP terhadap korban dan meminta keterangan saksi. "Sejauh ini sudah ada alat bukti yang diserahkan pelapor berupa rekaman CCTV dugaan kasus pencabulan tersebut,” jelasnya.
Penyidik Unit PPA Polresta Mataram juga menjelaskan sudah melakukan visum terhadap korban untuk menguatkan pelaporan. (red)