Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Dompu, Indra Zulkarnain, SH.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Dompu, Indra Zulkarnain, SH., kepada media ini Kamis (06/02/2020) menyatakan bahwa, laporan tersebut sudah dibuatkan telaahan serta dikeluarkan surat perintah tugas untuk segara dilakukan penyelidikan.
"Laporan ini harus segara di tindaklanjuti. Seperti apa hasilnya, ada atau tidak penyimpangan nanti akan diketahui saat penyelidikan," terangnya.
Katanya, dalam waktu dekat mereka akan segera melakukan pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data dengan memanggil kelompok-kelompok tani yang menerima dan tidak menerima bantuan program tumpang sari jangung-kedelai dengan mengacu pada SK CPCL.
Selain itu, juga akan dimintai keterangan kepada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu serta semua pihak yang terlibat didalamnya. "Ini harus diprioritaskan dan ditindaklanjuti," tegas pria yang baru bertugas di Kejari Dompu ini berulang-ulang. (inc)