Foto: Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Dompu, Indra Zulkarnain, SH. (Az)
Dompu, incinews.net: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu nampaknya tak main-main dalam memproses soal adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan relokasi bantuan bibit tumpang sari tahun 2019 dari dana APBN yang diusulkan Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Dompu.
Pasalnya, Rabu 12 Februari 2020 ini. Ada sekitar 8 orang ketua kelompok tani yang terdaftar dalam SK CPCL Distanbun Kabupaten Dompu dilakukan pemanggilan klarifikasi untuk dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Dompu.
"Hari ini ada 8 orang masing-masing ketua kelompok tani yang terdaftar dalam SK CPCL Distanbun kami panggil untuk klarifikasi. Pastinya persoalan ini akan kami tuntaskan," tegas Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Dompu, Indra Zulkarnain, SH. (inc)