Bima, Incinews.Net- Aksi pengrusakan terhadap Masjid Al Hidayah yang berada di Perumahan Agape, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), memicu reaksi keras umat Islam tak hanya di Sulut, tapi juga umat Islam di Poso Sulawesi Tengah dan beberapa kota lainnya di Sulawesi.
Tidak hanya itu, tindakan pengrusakan ini dikecam juga oleh Pemuda-Pemuda Islam di Bima yang tergabung menjadi kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bima.
Melalui Ketua Bidang Pembinaan Anggota (PA) nya, HMI menyampaikan tindakan pengrusakan terhadap Rumah Ibadah Umat manapun termasuk rumah ibadah umat islam mushola tidak dibenarkan sama sekali, karena akan mengundang reaksi umat Islam.
"Perihal akidah dan keyakinan adalah hal yang paling sensitif ditengah pluralitas bangsa Indonesia. Hal yang sangat ditakutkan adalah ketika ini mengundang reaksi berlebihan yang menjurus pada konflik antar umat beragama," katanya.
Oleh karena itu, Ia sangat mengharapkan penindakan dan penanganan terhadap pelaku pengrusakan ditangani serius oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan di hukum seberat beratnya.
"Kami mengutuk keras tindakan ini. Meminta agar kepolisian memproses oknum-oknum yang melakukan pengrusakan," katanya.
Persoalan ketika Musholah Al Hidayah Tidak mendapatkan Izin dalam mendirikan bangunan maka pengrusakan tidak etis untuk dilakukan melainkan harus diselesaikan dengan prosedur yang berlaku. Pada bulan Juli 2019, Ibadah umat Islam di balai pertemuan itu sempat dihentikan kepala desa karena tak mengantongi izin. Tempat itu berizin balai pertemuan, bukan mushola.
"Kepala Desa Tumaluntung seharusnya membantu warga Desa menyelesaikan soal perizinan itu atau setidaknya mengantisipasi hal semacam ini supaya tidak terjadi hal hal seperti pengrusakan, apalagi keberadaan muslim disana adalah minoritas," ujarnya.
Menanggapi hal ini, HMI Cabang Bima mendesak Presiden Republik Indonesia lewat Gubernur Sulawesi Utara untuk memberikan teguran keras kepada Bupati Minahasa Vonnie Anneke Panambunan.
"Tidak hanya itu kami mendesak POLRI agar juga memberikan teguran keras kepada POLDA Sulawesi utara dan mencopot Kapolres Minahasa Utara AKBP Grace Rahakbau," tutupnya. (Inc)