Foto: Jajaran Polresta Kota Mataram yang di Pimpin langsung AKP Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K, saat konverensi pers di Mapolresta Mataram. (ist/O'im)
Mataram, incinews.net: Pelarian RA (20 tahun) warga Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram yang diduga pengedar narkotika jenis Sabu berakhir sudah. Ia ditangkap setelah 16 hari masuk daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba Polresta Mataram. Sempat kabur dan melarikan dari Karang Bagu. Pemuda ini ditangkap setelah persembunyiannya terendus di wilayah Lingsar, Lombok Barat.
‘’Kita butuh usaha menangkap pelaku. Kami tangkap tanggal tanggal 3 Februari. Dia bersembunyi 16 hari dan ditangkap di Lingsar,’’ beber Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K, saat konverensi pers di Mapolresta Mataram, Rabu 26 Februari 2020.
Sebelumnya, empat rekan pelaku sudah ditangkap petugas. Di rumah pelaku, sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan sabu. Petugas kemudian menggelar penggerebakan kala itu. ‘’Di sana memang sebagai tempat transaksi narkoba dan pesta sabu,’’ paparnya.
Saat dilakukan penangkapan. Petugas didampingi kepala lingkungan (kaling) setempat. Petugas menemukan dua poket berisikan kristal bening yang diduga sabu seberat 1,98 gram. ‘’Barang buktinya sudah kita uji di Labfor Bali. Itu termasuk narkotika golongan I yaitu sabu,’’ jelas AKP Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K.
Proses penangkapan RA tidak mudah. Selama melarikan diri. Terpantau oleh petugas RA berhasil melarikan diri. RA juga sering bersembunyi di sekitar sawah. Dalam pelariannya, RA sering menggunakan topi petani. Kemudian juga berpura-pura menjadi petani.
‘’Kami kejar dia di swah tapi berhasil melarikan diri di gorong-gorong sawah. Sekarang sudah tertangkap. Banyak dia lakukan saat melarikan diri,’’ tuturnya.
Dari pengakuan tersangka dihadapan petugas. RA mengaku sudah menggunakan sabu sejak duduk di Sekolah Dasar (SD). Ini tak lepas dari peredaran narkoba yang parah di Karang Bagu. ‘’Sekarang kami sedang gencar melakukan penindakan di sana. Kami dari kepolisian butuh dukungan masyarakat. Ini masalah kita bersama. Jadi harus dihadapi bersama juga,’’ Tegas AKP Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K.
Dari perbuatannya itu, RA terancam dijerat pasal 112 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. (red)