Incinews.net
Kamis, 27 Februari 2020, 03.27 WIB
Last Updated 2020-02-26T23:46:49Z
HeadlineHukum

DPO Kasus Pengadaan Kapal di Dinas Perikanan dan Kelautan Dompu Ditangkap

Foto: Tersangka saat dilakukan penjemputan dengan memakai Baju Merah dan di kawal oleh Pihak Kejaksaan Tinggi di Kejati NTB. (ist/O'im)

Mataram, incinews.netSekitar Sepuluh tahun jadi Data pencarian orang (DPO), sejak 2010 lalu, kasus pengadaan 2 Unit Kapal Perikanan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Dompu atas nama Terpidana Kartono akhirnya ditangkap.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTB. Sebelum dilakukan penangkapan, Tim dari kejaksaan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Pemenang. Pelaku ditangkap tampa melakukan perlawanan dikediamannya bertempat di Dusun Medana Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara, pada Hari Rabu 26 Februari 2020 tepat Pukul 14.15 Wita 

Kepala Kejaksaan Tinggi  Nusa Tenggara Barat (NTB) Nanang Sigit Yulianto, SH.MH melalui kabag Humas Dedi Irawan, SH,MH, menjelaskan, Penangkapan dilakukan pada saat rumah terpidana didatangi Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTB, terpidana tidak berada ditempat namun tim hanya menemukan istri. 

"Tim meminta istri agar terpidana pulang kerumah dan setelah terpidana tiba langsung diamankan oleh Tim dan langsung dibawa menuju mobil untuk diproses di Kejaksaan Tinggi NTB,"bebernya.

Diketahui, Kartono merupakan Direktur CV. Pangesti sebagai pelaksana Pengadaan 2 unit Kapal yang dimaksud dengan kontrak sebesar Rp. 759.000.000/Tahun melalui  Anggaran 2006. "Namun dalam pelaksanaannya Terdakwa dilaporkan banyak melakukan pelanggaran,"kata Dedi Irawan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, Bahwa Kedua Kapal tersebut dikerjakan dan diserahkan pada PPK dengan Laporan  Kemajuan Pekerjaan 100% namun pada kenyataannya terdapat beberapa penyimpangan prosedur pembuatan Kapal yaitu tidak melibatkan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal yang  bertentangan dengan PP No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan.
"jenis penyimpangannya juga termaksud, tidak teliti terkait gambar rancang bangun Kapal dan data kelengakapannya bahkan pengerjaan Kapal tidak diawasi oleh oleh  pejabat pemeriksa keselamatan Kapal,"sebut Dedi. 

Selain itu, sambung ia, penyerahan Kapal tidak didahului dengan pengajuan kondisi tekhnis dan keselamatannya serta tidak dilengkapi dengan sertifikat keselamatan Kapal, Gambar Rancang Bangun Kapal dan Data Kelengakapannya tidak diteliti dan diperiksa olehPemeriksa Keselamatan Kapal. "Kapal tidak dilengkapi dengan sertifikat keselamatan Kapal,"katanya.

Terpidana, oleh jaksa dalam tuntutannya terdakwa Kartono membuat 2 Unit Kapal tidak sesuai dengan spesifikasi dan melakukan penyimpangan dalam proses pembuatan kapal maka kedua unit kapal tersebut dianggap tidak layak laut.

Sebab, menurut ia (dedi, red) tujuannya adalah, kerena pembuatan dua Unit Kapal penangkap ikan tersebut sebagai upaya  meningkatkan sarana dan prasarana prikanan, "namun hal itu tidak tercapai, oleh karena saat diuji coba kedua Kapal tersebut terhempas oleh ombak dipinggir pantai langsung hancur atau rusak,"ungkapnya.

Sehingga, kata Dedi, oleh Penuntut Umum menuntut merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 759.000.000,- dikurangi PPN 10% sebesar Rp. 690.000.000,- (Total lose).

Dalam tuntutan jaksa menghukum Terdakwa pidana penjara selama  5 Tahun dan denda sebesar Rp. 200 juta ditambah 6 bulan kurungan serta membayar uang ganti rugi senilai Rp. 690.juta.

"Terhadap putusan tersebut, penuntut umum melakukan banding, namun bading yang di tempuh ditolak, demikian pula hingga Mahkamah Agung yang tetap menguatkan Putusan PN Dompu,"pungkas Didi. (red)