Mataram, incinews.net: Kepala Kejaksaan Tinggi NTB telah menetapkan ABR sebagai tersangka dan langsung dilakukan Penahanan di Lapas Kelas I Mataram, Jumat (7/2/2020).
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan, Sebelumnya ABR tidak memenuhi panggilan Penyidik selama 3x berturut turut sejak Bulan Nopember 2019 kemudian dilakukan pemanggilan paksa pada Bulan Januari 2019 namun tidak berada ditempat. Pada siang tadi, tersangka datang sendiri ke Kejati NTB sekitar pukul 13.00 Wita. Kemudian ia diperiksa sebagai saksi hingga pukul 16.00 Wita.
"Penetapan Tersangka tersebut berdasarkan kesimpulan Tim Penyidik bahwa tersangka ABR selaku Manager Keuangan dan Accounting PT. Tripat telah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara bersama sama dengan tersangka Lalu AS, SE selaku Direktur Utama PT Tripat ( sebelumnya telah dilakukan penahanan),"katanya.
Awalnya, Kata Dedi, berdasarkan Perda No 8 Tahun 2010, Pemda Lombok Barat telah merealisasikan penyertaan modal berupa uang sebesar Rp. 1.7 M dan tanah seluas 8 Ha pada PT. TRIPAT."Namun, dalam pengelolaan uang sebesar Rp.1.7 M tersebut ternyata tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya sebesar Rp. 436.194.473,74," bebernya.
Sambung ia, Penyertaan Modal berupa Tanah dikrjasamakan (KSO) dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera unruk penggantian Kantor Dinas Pertanian dan UPT BPT yang berdiri diatas tanah tersebut sebesar Rp. 2.7 M namun dalam pelaksaannya ternyata anggaran tersebut tidak sepenuhnya dipergunakan untuk Pembangunan Kantor Pengganti Dinas Pertanian. "Namun dipergunakan untuk kepentingan pribadi bersama sama dengan tersangka Lalu AS mengakibatkan kerugian keuangannya sebesar Rp. 544.426.836,56,"ungkapnya.
Sehingga total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 980.621.310,3. (Sembilan Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah Enam Ratus Dua Puluh Satu Juta Rupiah Tiga Ratus Sepuluh Ribu Tiga Sen.).
Sebelumnya, sebagai informasi, pada bulan desember 2019 Kejaksaan Tinggi NTB menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT. Tripat Lombok Barat, AS sebagai tersangka. Peningkatan status dari saksi itu terkait dengan dugaan korupsi penyertaan modal pada perusahaan daerah tersebut tahun 2012-2013.
AS jadi tersangka terkait dengan pembangunan gedung Dinas Pertanian Lobar yang diduga tidak sesuai spesifikasi. Pembangunan gedung di Kecamatan Labuapi tersebut senilai Rp 1,7 miliar, namun diduga tidak semua anggaran terpakai. Dari hasil gelar perkara, Kejati NTB kemudian menerbitkan surat perintah peningkatan status kasus menjadi penyidikan nomor 271/P.2/Fd.1/05/2012.
(inc)