Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Dompu, Mohamad Subhan, SE.
Dompu,incinews.net - Ketua dan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Dompu, Mohamad Subhan, SE memberikan warning keras kepada Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Kabupaten Dompu.
Hal itu ditegaskannya setelah Kadistanbun Dompu tak mengindahkan bahkan terkesan mengabaikan panggilan resmi lembaga DPRD Kabupaten Dompu yang ingin mendengarkan keterangannya dalam rapat dengar pendapat bersama Gempar Kabupaten Dompu yang diagendakan pada Rabu (05/02/2020) pagi terkait adanya dugaan persoalan program pengadaan alat mesin pertanian (Alsintan) dan program tumpang sari jagung-kedelai.
"Sudah 2 kali DPRD mengeluarkan undangan panggilan rapat dengar pendapat dengan Kadistanbun. Tetapi dia tak hadir tanpa alasan yang jelas. Senin depan akan kami undang kembali, jika 3 kali tidak hadir maka akan dilakukan jemput paksa dengan meminta bantuan Polisi dan Sat Pol PP," tegas Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Dompu, Mohamad Subhan SE., saat ditemui media ini, Rabu (05/02/2020).
Berdasarkan informasi yang beredar, Kadistanbun Kabupaten Dompu, Ilham, SP., tak dapat menghadiri agenda rapat dengar pendapat dengan Gempar bersama DPRD itu karena sedang mendampingi Bupati Dompu, Drs H Bambang M Yasin yang melakukan peninjauan lahan jagung milik petani di Kecamatan Manggelewa dengan waktu yang bersamaan.
Sebelumnya, hal yang sama juga dipersoalkan Direktur Eksekutif Insan Cita Institute (ICI) Kabupaten Dompu, Slamat Abadi Sentosa. Bahkan persoalan program tumpang sari jagung-kedelai tahun anggaran 2019 dari dana APBN itu resmi telah dilaporkannya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Dompu untuk diproses secara hukum pada Selasa (04/02/2020) kemarin.
Program yang menghabiskan anggaran negara Milyaran rupiah itu diindikasikan salah sasaran. Diduga ada beberapa kelompok yang tidak terdaftar dalam SK CPCL yang diusulkan Distanbun Dompu tetapi justru mendapatkan bibit dan bantuan.
Hal itu tentunya dinilai sangat merugikan petani. Lebih-lebih petani yang sudah terdaftar dalam SK CPCL Distanbun. Sebagai samplenya, Direkrut ICI Dompu menyodorkan temuannya, dimana ada sekitar 3 kelompok disalah satu Desa di Kecamatan Kempo yang tidak terdaftar dalam CPCL tetapi justru mendapatkan bantuan.
Menurut pria yang disapa Bdel itu bahwa, pola penanaman program tumpang sari jangung-kedelai merupakan pola penanaman bersamaan antara jagung dan kedelai. Berdasarkan pantauan mereka dilapangan, di bulan Oktober dan November tahun 2019 hingga sekarang tidak ditemukan petani yang melakukan penanaman dengan pola semacam itu.
Sehingga muncul dugaan mereka bahwa bantuan bibit kedelai dalam program tumpang sari yang diperuntukan untuk 371 kelompok se Kabupaten Dompu dengan luas lahan pertanian 11.695 Ha itu diduga disalahgunakan. "Kami berharap Kejaksaan Negeri Dompu segera menindaklanjuti laporan itu," cetusnya. (inc)